Larangan Ojek Online Dicabut, Bos Go-Jek Serukan #GoRakyat

Nadiem mengajak semua pengguna dan driver GO-JEK untuk merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan hashtag #GoRakyat.

oleh Corry Anestia diperbarui 18 Des 2015, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 17:10 WIB
Nadiem Makarim di Konferensi Pers Smart Street Program
Nadiem Makarim di Konferensi Pers Smart Street Program. Foto: Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Usai menanggapi pencabutan larangan ojek online beroperasi di akun Twitter resmi Go-Jek (@gojekindonesia), pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makariem, akhirnya memberikan keterangan resmi secara tertulis. 

Dalam keterangannya yang diterima tim Tekno Liputan6.com, Jumat (18/12/2015), Nadiem mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat di media sosial terhadap layanan Go-Jek. 

"Presiden Jokowi telah menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menteri Perhubungan tentang pelarangan aplikasi ojek/taksi online. Terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan Anda di media sosial. Saya dan seluruh manajemen Go-Jek terharu dengan dukungan masyarakat yang begitu kuat," paparnya. 

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah melupakan bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara masyarakat yang berbondong-bondong membela keberadaan Go-Jek. "Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga driver terjamin kesejahteraannya."

Bagi Nadiem, keputusan ini menjadi bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Nadiem mengajak semua pengguna dan driver GO-JEK untuk merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan hashtag #GoRakyat. 

Tak lupa Nadiem menyerukan "Hidup GO-JEK! Hidup Karya Anak Bangsa!"

Sekadar diketahui, setelah mengeluarkan putusan pelarangan operasi ojek online, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mencabut larangan tersebut dan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan transportasi sejenisnya untuk beroperasi kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Liputan6.com, Jumat (18/12/2015), larangan operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.

Apalagi sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi online, seperti Uber, Go-Jek, GrabTaxi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, dan lain sebagainya.

(Cas/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya