Sekolah Bisa Dapat Domain Gratis, Apa Syaratnya?

Syarat utama tersebut adalah sekolah harus memiliki konten, yang artinya mereka sudah tahu apa yang akan diunggah ke situs web mereka.

oleh M Hidayat diperbarui 07 Jan 2016, 10:36 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 10:36 WIB
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara (Dewi Widya Ningrum/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Melalui program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekolah dapat memperoleh nama domain dan hosting gratis dari pemerintah. Tapi ternyata, ada 'syarat' yang harus dipenuhi oleh sekolah yang bersangkutan.

"Kita harus pastikan, sekolah itu punya konten. Jadi sekolah itu sudah tahu apa yang harus mereka upload (ke situs web mereka)," jelas Rudiantara, Menteri Komunikasi di Informatika, di gedung Kemenkominfo, Kamis (7/1/2016).

Dan ternyata, lanjutnya, standar pengelolaan konten situs web sekolah sebetulnya sudah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Supaya program ini berjalan sesuai harapan, kementerian terkait lainnya, salah satunya Kemendikbud, akan dilibatkan.

Apa yang diungkapkan oleh pria dengan segudang pengalaman di bidang telekomunikasi ini memang logis. Sebab, tidak jarang, baik itu milik pemerintah, swasta ataupun perseorangan, isi dari situs web mereka atau bahkan blog sekalipun, jarang mendapat pembaruan konten. Padahal, konten adalah nilai jual dari situs web itu sendiri.

Sekadar untuk diketahui, Kemenkominfo dalam program ini juga melibatkan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) serta hosting provider (penyedia hosting). Adapun peran pemerintah antara lain menanggung biaya domain, hosting, dan pendampingan.

Namun, ada satu catatan yang harus diperhatikan. Pusat data (data center) harus berada di Indonesia. Tujuannya supaya lalu lintas internet di Indonesia bisa berjalan lancar dan trafiknya tak perlu lagi melewati luar negeri.

(Why/Cas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya