Uber Dijatuhi Denda Rp 106 Miliar, Kenapa?

Perusahaan ridesharing yang berbasis di San Fransisco, Uber, dijatuhi denda sebesar Rp 106 miliar.

oleh M Hidayat diperbarui 17 Jan 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2016, 12:03 WIB
Uber
Layanan Uber. (foto: News.com.au)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Utilitas Umum California (California Public Utilities Commission, CPUC) telah menjatuhkan denda kepada Uber dengan nilai US$ 7,6 juta atau sekitar Rp 106 miliar. Sebab, perusahaan ridesharing itu gagal untuk tepat waktu dan seutuhnya memenuhi persyaratan pelaporan badan tersebut.

Uber, sebagaimana dikutip dari Tech Crunch, Minggu (17/1/2016), memiliki waktu 30 hari untuk membayar denda itu. Jika tidak, izin operasinya di California akan ditangguhkan. CPUC juga mengenakan tambahan denda sebesar US$ 1000 atau sekitar Rp 13,9 juta.

Menurut CPUC, informasi yang gagal diberikan oleh Uber mengenai jumlah dan persentase pelanggan yang telah meminta mobil Uber yang dapat diakses, dan seberapa sering Uber dapat memberikan tumpangan bagi mereka.

Tak hanya itu, Uber juga dinilai gagal memberikan informasi terkait layanannya, seperti jumlah tumpangan yang diminta dan pengemudi yang menerima permintaan itu dalam setiap kode pos, serta informasi keselamatan pengemudi.

Adapun tujuan dari penjaringan informasi ini membantu CPUC untuk memastikan bahwa Uber menyediakan layanannya secara nondiskriminatif, yang memungkinkan akses yang sama bagi semua orang, dan bahwa produk jasa Uber disediakan dengan baik, yang mengutamakan keselamatan publik.

"Sementara kami kecewa dengan keputusan tersebut, kami berencana membawa kasus kami ke Pengadilan Banding California. Namun kami akan membayar denda yang dijatuhkan dan terus bekerja dengan iktikad baik dengan Komisi," kata juru bicara Uber, yang dikutip dari TechCrunch.

Sekadar untuk diketahui, saat ini Uber merupakan perusahaan yang bernilai US $62,5 miliar atau sekitar Rp 867 triliun.

(Why/Isk)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya