Menkominfo Beri Sinyal Tidak Blokir Aplikasi Transportasi Online

Ia mengisyaratkan tidak akan memblokir kedua aplikasi, meski telah ada aksi demo oleh para sopir taksi konvensional.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Mar 2016, 19:10 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 19:10 WIB
20160303-Rapat-Perumusan-RUU-Penyiaran-Jakarta-Rudiantara-JT
Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan saat Rapat Intern Panja RUU tentang Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (3/3). Rapat membahas Penyusunan/Perumusan RUU tentang Penyiaran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, akhirnya buka suara menanggapi isu rencana pemblokiran aplikasi transportasi online Uber dan GrabCar. Ia mengisyaratkan tidak akan memblokir kedua aplikasi, meski telah ada aksi demo oleh para sopir taksi konvensional.

"‎Sekarang saya tanya teman-teman, mau diblokir atau tidak," kata Rudiantara ketika ditanya apakah kedua aplikasi akan diblokir, saat ditemui di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ia pun menjelaskan bahwa aplikasi online adalah sebuah keniscayaan. Karena teknologi tidak bisa dihentikan, bagaimanapun akan tetap datang. "Justru kita harus memanfaatkan proses yang lebih efisien," sambungnya.

Kendati demikian, Rudiantara menuturkan pemerintah juga tidak akan membiarkan para sopir taksi konvensional terkubur begitu saja. Saat ini sedang ada pembahasan regulasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Regulasi itu pun dikebut agar segera dijalankan.

"Karena ada izin yang sedang diproses di Menkop, yang saya sendiri akan turun ke kementerian itu untuk percepatan proses sehingga semuanya bisa rapi. Ada sopir taksi konvensional, ada juga yang masyarakat yg memanfaatkan mobilnya untuk lebih diberdayakan," jelasnya.

Regulasi itu nantinya juga akan dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur soal lingkup kerja dan perpajakan.

(Alv/Din)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya