Evercoss: Aturan TKDN Bangkitkan Industri Lokal

Evercoss sebagai salah satu vendor ponsel lokal memastikan diri mendukung peraturan pemerintah terkait TKDN.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 20 Jul 2016, 16:23 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 16:23 WIB
Evercoss
Business Development Director Evercoss, Ricky Tanudibrata, ditemui tim Tekno Liputan6.com usai peluncuran Elevate Y2 Power di Jakarta, Rabu (20/78/2016). (Liputan6.com/Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Evercoss sebagai salah satu vendor ponsel lokal memastikan diri mendukung peraturan pemerintah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Ricky Tanudibrata, Business Development Director Evercoss, campur tangan pemerintah dalam bidang telematika menjadi hal penting untuk mendorong Indonesia agar tak sekadar menjadi pasar.

"Kita (Evercoss) senang hati mengikuti peraturan pemerintah soal TKDN. Terlebih, Indonesia merupakan pasar besar tapi sayang pelaku industri lokalnya tidak," ujarnya saat ditemui di acara peluncuran Evercoss Elevate Y2 Power di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

 Untuk itu, TKDN ini dapat menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi pelaku usaha Tanah Air, sebab menawarkan kesempatan bagi pelaku usaha mengembangkan hal-hal baru.

"Kalau tidak dipaksa tak akan ada yang memulai," tuturnya. Pelaku industri dalam negeri dalam hal ini juga harus mengambil peran agar peraturan ini dapat berjalan.

Di sisi lain, disinggung mengenai minimal kandungan lokal dalam negeri untuk tahun ini sekitar 30 persen, menurut Ricky jumlah itu seharusnya sudah mampu dicapai oleh pelaku industri. Bahkan, sebaiknya setelah itu jumlah tersebut dapat bertambah.

Sebagai informasi, perhitungan (TKDN) yang sempat menjadi polemik sendiri akhirnya menemui titik terang.

Hasil pertemuan tiga menteri, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan akhirnya mencapai kesepakatan soal perhitungan TKDN untuk perangkat 4G di Indonesia.

Berdasarkan pertemuan tersebut, ada dua skema perhitungan dengan masing-masing ketentuan, yakni TKDN hardware dan TKDN software. Untuk TKDN hardware, ketentuannya adalah manufaktur (70%), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%).

Sementara TKDN sotfware memiliki ketentuan aplikasi (70%), pengembangan (20%), dan manufaktur (10%). Rencananya, tata cara perhitungan TKDN ini akan ditandangani dalam waktu dekat.

(Dam/Cas)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya