Kini Beli SIM Prabayar di Filipina Harus Pakai KTP

Pemerintah menerapkan aturan untuk mewajibkan pembeli SIM Card menunjukkan kartu pengenal (ID)

oleh Corry Anestia diperbarui 11 Okt 2016, 08:18 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 08:18 WIB
Ilustrasi Sim Card
Ilustrasi Sim Card. Kredit: Pixabay

Liputan6.com, Filipina - Baru-baru ini, pemerintah Filipina menerapkan kebijakan baru terkait pembelian SIM Card ponsel. Masyarakat di sana nantinya diwajibkan untuk menunjukkan kartu pengenal (ID) saat membeli SIM Card. 

Senator Loren Legarda mengungkap bahwa pelanggan juga diharuskan untuk mengisi formulir registrasi yang disediakan operator setempat sebelum membeli SIM Card.

Apabila pembeli SIM Card adalah anak di bawah umur, mereka diharuskan untuk membuat surat pernyataan orang tua dan menyerahkan ID anak dan orangtua.

"Jika kita bisa membuat pelanggan pascabayar meregistrasi, kenapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama kepada para pelanggan prabayar?" ujar Legarda seperti dikutip Cellular-News, Selasa (10/10/2016).

Menurutnya, registrasi SIM Card akan mengurangi potensi penipuan dan tindak kriminal yang memakai kartu prabayar.

Sebagai tambahan, operator telekomunikasi di Filipina juga harus memperbarui daftar pelanggan setiap enam bulan sekali kepada badan regulasi telekomunikasi.

Kebijakan ini juga diterapkan di Indonesia sejak tahun lalu. Pemerintah menggalakkan kembali registrasi kartu prabayar kepada calon pelanggan untuk menekan penipuan lewat SMS dan telepon spam.

(Cas/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya