KPPU Curigai Kedekatan Indosat-XL

PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat) dan PT XL Axiata Tbk (XL) dicurigai terlibat kepemilikan silang (cross-ownership).

oleh Iskandar diperbarui 11 Okt 2016, 12:06 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 12:06 WIB
20160206-Bahayanya Jika Investor Asing Hengkang dari Indonesia
Ketua KPPU M. Syarkawi berbicara saat diskusi di Jakarta, (6/2). Jika banyak Investor yang hengkang maka akan berdampak buruk bagi perekonomian di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selain dilaporkan terindikasi kartel terkait usaha patungan PT One Indonesia Synergy dan price fixing soal tarif off-net, PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat) dan PT XL Axiata Tbk (XL) juga dicurigai terlibat kepemilikan silang (cross-ownership).

Alih-alih berkompetisi, KPPU melihat bahwa kedua operator seluler itu terkesan sangat dekat dan saling berkolaborasi dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, ada dua hal penting yang menjadi perhatian KPPU dari pembentukan usaha bersama (PT One Indonesia Synergy) itu.

Pertama, usaha patungan itu terindikasi menjadi sarana tukar-menukar informasi strategis masing-masing perusahaan. Kondisi itu dapat membuat kondisi pasar tak sehat.

"Jika terjadi tukar-menukar informasi, ada potensi dua perusahaan dapat membuat penyamaan harga (price fixing), bagi-bagi wilayah pemasaran, termasuk pembatasan atau pengaturan pasokan ke pasar," ujar Syarkawi.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian KPPU adalah dua perusahaan ini dikesankan seolah-olah bergabung, tetapi masing-masing merek tetap eksis. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah kepercayaan bagi konsumen di masing-masing merek.

"Kalau mereka selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi (Indosat dan XL) harusnya berkompetisi, kenapa mereka tidak merger saja sekalian?," tukas Syarkawi yang dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (11/10/2016).

Penyidikan dugaan terjadinya kepemilikan silang, berlandaskan pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 27 A.

Kepemilikan silang, menurutnya, bukan cuma dilihat dari presentase kepemilikan perusahaan, tapi dari kebijakan perusahaan dalam menetapkan tarif seluler.

Karena itu, Syarkawi menuturkan berencana memanggil Indosat dan XL pekan depan. Namun waktu pertemuan belum dapat dipastikan mengingat masih menunggu perkembangan penyidik.

"Harus dapat dibuktikan apakah (kerja sama Indosat-XL) digunakan untuk mengembangkan infrastruktur atau malah dibuat untuk menjegal kompetitor," tutup pria lulusan Universitas Hassanudin ini.

(Isk/Cas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya