KPPU Pastikan Panggil Indosat dan XL Bahas soal Usaha Patungan

KPPU memastikan akan memanggil Indosat dan XL untuk mengklarifikasi bentuk usaha patungan yang dilakukan kedua perusahaan itu.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 10 Okt 2016, 18:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 18:20 WIB
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf 1
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Usaha patungan yang beberapa waktu lalu dibentuk PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat) dan PT XL Axiata Tbk (XL), yakni PT One Indonesia Synergy, menuai masalah.

Badan usaha itu dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai memuat unsur praktik monopoli.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf memastikan akan memanggil dua operator yang bersangkutan untuk klarifikasi. Menurut Syarkawi, ada dua hal penting yang menjadi perhatian KPPU dari pembentukan usaha bersama itu.

Pertama, usaha patungan itu terindikasi menjadi sarana tukar-menukar informasi strategis masing-masing perusahaan. Kondisi itu dapat membuat kondisi pasar tak sehat.

"Jika terjadi tukar-menukar informasi, ada potensi dua perusahaan dapat membuat penyamaan harga, bagi-bagi wilayah pemasaran, termasuk pembatasan atau pengaturan pasokan ke pasar," ujar Syarkawi saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Senin (10/10/2016).

Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah dua perusahaan ini dikesankan seolah-olah bergabung, tetapi masing-masing merek tetap eksis. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah kepercayaan bagi konsumen di masing-masing merek.

Karena itu, Syarkawi menuturkan berencana memanggil Indosat dan XL pekan depan. Namun waktu pertemuan belum dapat dipastikan mengingat masih menunggu perkembangan penyidik.

"Harus dapat dibuktikan apakah (kerja sama Indosat-XL) memang digunakan untuk mengembangkan infrastruktur atau malah dibuat untuk menjegal kompetitor," kata pria lulusan Universitas Hassanudin ini.

Sebagai informasi, laporan mengenai kerja sama dua operator seluler ini dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI). Menurut Ketua FMPTI Rofiq Setyadi, usaha patungan ini mengarah pada indikasi praktik kartel.

Kerja sama itu disebut menyalahi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Laporan pertama atas tindakan itu sendiri diajukan pada 25 Agustus 2016 dan laporan kedua pada 23 September 2016.

(Dam/Why)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya