Cara Atasi Gagal Registrasi Kartu SIM yang Terganjal NIK dan KK

Ada berbagai kendala yang menyebabkan sejumlah pelanggan yang belum melakukan registrasi, salah satunya NIK dan KK yang dinilai salah atau tidak valid.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Mar 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 13:30 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler mulai memberlakukan pemblokiran panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Ada berbagai kendala yang menyebabkan sejumlah pelangan belum bisa melakukan registrasi, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid.

Pelanggan seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan format menyertakan NIK dan KK, kemudian mengirimkannya ke 4444 atau medaftar melalui situs web yang disediakan.

Sayangnya, sampai saat ini sejumlah pelanggan mengeluhkan nomor KK yang dianggap tidak valid oleh sistem operator.

"Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi," demikian pesan pemberitahuan tentang kegagalan registrasi kartu SIM via SMS ke 4444 atau via situs web operator seluler.

Untuk mengatasi masalah tersebut Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menyarankan masyarakat untuk memperbaiki data ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kalau hambatan itu karena tidak sinkron antara NIK dan KK, maka satu-satunya cara untuk memperbaiki data itu ke Dukcapil," kata Ramli saat ditemui di kantor Kemkominfo.

Dukcapil membuka layanan pengaduan atau pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti e-KTP-el, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Layanan pengaduan "Halo Dukcapil" ini bertujuan mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan, termasuk untuk keperluan registrasi kartu SIM.

Pelanggan harus memastikan data identitas diri yang tertera di KTP dan KK sesuai dengan Ditjen Dukcapil untuk bisa melakukan registrasi kartu SIM.

Jika NIK dan KK tidak sesuai database Ditjen Dukcapil, kami bisa menghubungi call center Dukcapil pada 08118005372 atau 150053, serta melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com. Selain itu juga bisa menghubungi via Facebook (Ditjen Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil).

 

Cara Buka Blokir Kartu SIM Tak Teregistrasi

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Mulai hari ini, Kamis (1/3/2018), pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap jika pelanggan belum melakukan pendaftaran. Namun, bukan berarti setelah pemblokiran tahap pertama, maka pengguna tidak bisa lagi melakukan registrasi kartu SIM.

Dijelaskan Ramli, pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018.

Artinya, setelah periode registrasi tahap pertama pada 28 Februari, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM, sehingga dapat kembali menggunakan layanan telekomunikasi dengan normal.

"Kalau sampai hari ini belum registrasi, dan diblokir besok, pelanggan masih bisa registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali," jelas Ramli.

Ia menekankan selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang. Registrasi ke 4444 tetap bisa dilakukan sampai 30 April 2018.

"Kalau kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya ya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi agar bisa digunakan," tutur Ramli.

Pelanggan kartu SIM baru, kata Ramli, tetap harus melakukan registrasi dengan menyertakan NIK dan KK. Skema pendaftarannya sama dengan program registrasi kartu SIM yang ada sekarang.

"Kalau tidak registrasi, ya tetap tidak bisa dipakai kartu SIM barunya," tambahnya.

Rincian Tahapan Pemblokiran

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Sebagai informasi, berikut rincian pemblokiran bertahap registrasi kartu SIM:

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS keluar. Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya