Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) menyebut sistem itu bermasalah sejak 23 Desember 2019. Sekretaris Jenderal Internet Development Institute (ID Institute), Sheryhan Amier, menyoroti dan menyebut ada keanehan pada masalah ini.
Menurut data Kemenkumham, data dari komputer lokal di terminal 2F tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim Ditjen Imigrasi setelah SIMKIM diperbarui dari versi 1 ke versi 2.
Setelah pembaruan versi pada 23 Desember 2019, terjadi kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) karena vendor lupa dalam menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F.
Advertisement
Baca Juga
Akibatnya, kedatangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 dari Singapura ke Indonesia dengan paspor bernomor C1089506 tidak terkirim ke server. Setelah konfigurasi URL diperbaiki pada 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06 WIB.
Sheryhan, yang akrab disapa Shery ini mengatakan, bug berupa kesalahan konfigurasi URL secara umum memang bisa terjadi di sistem apa pun, termasuk yang digunakan oleh sistem imigrasi.
"Namun agak aneh, bila kesalahan konfigurasi ini tidak terdeteksi dari awal dibiarkan hingga hampir tiga minggu," ujar Shery.
Pendampingan dan audit
Mengingat sistem ini menggunakan jasa vendor, menurut Shery, seharusnya pihak imigrasi melakukan pendampingan pembaruan sistem dan melakukan pengetesan. Mantan analis keamanan siber ini juga mempertanyakan lambatnya data masuk setelah perbaikan sistem pada 10 Januari 2020.
"Kalau benar hal ini murni kesalahan teknis, artinya fungsi pemantauan dan maintenance tidak berjalan," tutur Shery menyesalkan peristiwa ini.
Oleh sebab itu, Shery menyarankan pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh pada sistem imigrasi.
"Imigrasi juga perlu melakukan pengkajian ulang SOP teknis agar tidak terulang kesalahan yang sama," kata Shery.
(Why/Ysl)
Advertisement