Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G Plate mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan digital, termasuk WhatsApp.
Hal ini menyusul hebohnya reaksi warganet mengenai update kebijakan privasi baru WhatsApp yang memaksa pengguna berbagi data dengan Facebook.
Baca Juga
"Kemkominfo menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny, dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Johnny pun meminta masyarakat untuk makin waspada dan bijak dalam memilih media sosial. Terutama, ia meminta agar masyarakat memilih menggunakan media sosial yang memberi perlindungan data pribadi dan privasi pengguna.
Johnny menyebut, hal ini sangat diperlukan agar masyarakat bisa terhindar dari dampak merugikan. Misalnya, penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).
Pembahasan RUU PDP Jadi Prioritas
Tidak hanya itu, menurut Johnny, kementeriannya mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar ditetapkan menjadi UU PDP.
Dalam keterangannya, Johnny mengatakan, salah satu prinsip utama dalam pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah adalah persetujuan atau consent dari pemilik data.
Dikatakannya, hal ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini.
Advertisement
Hak Pemilik Data Bakal Dijamin UU PDP
Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi.
Johnny menekankan, dengan pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak konstitusional para pemilik data.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengatur kewajiban pengendali data pribadi serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi.
Saat ini, data pribadi diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan kedua, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ketiga Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik.
Selanjutnya ada pula Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
(Tin/Isk)