Twitch Setop Penayangan Iklan Anti Serikat Pekerja Milik Amazon

Iklan tersebut adalah upaya Amazon memengaruhi buruh atau pekerja di Amazon untuk tidak membentuk serikat pekerja.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Feb 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 18:00 WIB
YouTube Akuisisi Situs Video Game Twitch Rp 12 Triliun
Foto: variety.com

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan video streaming Twitch telah menyetop penayangan iklan anti-serikat pekerja milik perusahaan induknya, Amazon.

Iklan tesebut diketahui adalah langkah Amazon untuk memengaruhi buruh pekerja perusahaan untuk memilih tidak berserikat.

Pasalnya, pada 29 Maret 2021 mendatang, pekerja gudang Amazon di Bessemer, Alabama harus memutuskan apakah akan berserikat atau tidak.

"Twitch tidak mengizinkan iklan politik, dan iklan ini seharusnya tidak boleh berjalan di layanan kami," kata juru bicara perusahaan kepada Motherboard, dikutip dari Engadget, Jumat (26/2/2021).

Sebagai informasi, persyaratan layanan Twitch secara eksplisit melarang penggunaan alat monetasi untuk mendukung segala bentuk ‘memengaruhi pemilihan apapun’.

"Kami telah menghapus iklan ini dan sedang mengevaluasi proses peninjauan untuk memastikan konten serupa tidak dijalankan di masa mendatang. Terima kasih kepada komunitas Twitch karena telah memberitahukan hal ini kepada kami," tambahnya.

 

Persyaratan Layanan Twitch

Persyaratan layanan Twitch secara eksplisit melarang penggunaan alat monetisasi untuk mendukung "memengaruhi pemilihan apa pun".

Pada salah satu iklan, seorang karyawan menyebut mereka telah mendapati hal yang dibutuhkan dan keuntungan bekerja di lingkup Amazon. Kemudian, kamera mengambil sudut yang lebih luas, yang memperlihatkan banyak karyawan.

“Pilih tidak. Kami bisa melakukannya tanpa iuran," kata para karyawan dalam video.

 

Paksa Karyawam Bekerja

Sebelumnya, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di Chicago menuduh perusahaan tersebut memaksa karyawan untuk melakukan shift 10 jam yang melelahkan atau mencari pekerjaan baru.

Kurang dari dua pekan lalu, perusahaan tersebut menggugat Jaksa Agung New York Letitia James atas penyelidikan masalah keamanan COVID-19 di dua pusat pemenuhannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya