Fotografer Ini Tuding Capcom Curi Foto untuk Game Resident Evil 4 dan Devil May Cry

Fotografer bernama Judy A. Juracek mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap Capcom yang memakai gambar miliknya untuk game Resident Evil 4 dan Devil May Cry.

oleh Yuslianson diperbarui 06 Jun 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 09:00 WIB
Resident Evil 4
Resident Evil 4

Liputan6.com, Jakarta - Capcom tersandung masalah terkait penggunaan ratusan foto tanpa izin pemiliknya untuk dipakai sebagai gambar asset di dalam game, seperti Resident Evil 4 dan Devil May Cry.

Seperti dilansir Polygon, Minggu (6/6/2021), fotografer bernama Judy A. Juracek mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta di pengadilan Connecticut, AS.

Dalam surat gugatannya, Judy menuduh Capcom telah menggunakan gambar dari bukunya yang berjudul Surfaces untuk beberapa gim terlaris milik perusahaan tanpa seizinnya.

Berdasarkan gugatan yang diperoleh Polygon, Judy berkeliling dunia memotret berbagai desain sebagai bagian dari penelitiannya dan menyusun hasil foto-fotonya ke dalam sebuah buku dan CD-ROM yang didaftarkan hak cipta pada 1996.

Bila ada pihak yang ingin menggunakan gambar-gambar yang ada di dalam bukunya, mereka dapat langsung menhubungi Judy untuk meminta lisensinya.

Namun, Judy mengklaim Capcom tidak pernah menghubungi dirinya untuk memakai gambar yang ada di dalam bukunya.

Dia pun memberikan hampir 100 contoh foto yang diklaim dapat dijumpai di gim-gim buatan Capcom, termasuk Resident Evil 4.

 

 

 

 

 

 

 

 

Diketahui Saat Kebocoran Data Capcom

Devil May Cry 5 demo. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Lebih lanjut, Judy baru menyadari foto-fotonya dipakai ketika terjadinya kasus peretasan terhadap Capcom pada 2020 yang memungkinkan pelaku kejahatan mencuri data dan informasi detail tentang gim milik Capcom.

Sebagai bagian dari kebocoran, beberapa data Capcom yang dicuri dan dibocorkan di internet pun menyertakan gambar beresolusi tinggi yang digunakan di Resident Evil dan game lainnya.

Dari sekian banyak gambar, "setidaknya satu gambar dari file yang diretas Capcom adalah nama file yang sama dengan yang digunakan pada [Permukaan] CD-ROM," kata Judy.

Salah satu contohnya adalah file dari CD-ROM Judy berjudul "ME009" dan menurut gugatan, file Capcom juga menyertakan gambar yang tampaknya identik berjudul ME009 yang digunakan dalam gim Resident Evil.

 

Minta Ganti Rugi

Pengacara Juracek meminta ganti rugi hingga USD 12 juta atau Rp 170 miliar untuk pelanggaran hak cipta.

Mereka juga meminta Capcom sebesar USD 2.500 (Rp 35 juta) hingga USD 25.000 (Rp 350 juta), untuk setiap foto yang digunakan dengan tuduhan "pengelolaan hak cipta palsu dan penghapusan manajemen hak cipta."

(Ysl/Tin)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya