Pencuri Kantongi Rp 24 Miliar Hasil Jual NFT Curian dari Pengguna OpenSea

CEO OpenSea Devin Finzer menyebut aksi pencurian NFT pengguna di platformnya merupakan akibat dari serangan phishing.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Feb 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 12:30 WIB
OpenSea
Ilustrasi OpenSea sebagai salah satu marketplace peer-to-peer NFT (Sumber: OpenSea)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah NFT dari pengguna OpenSea dilaporkan telah dicuri melalui sebuah serangan siber. Menurut data dari situs PeckShield, ada 254 NFT yang dicuri dalam serangan ini, termasuk yang berasal dari dari Decentraland dan Bored Ape Yacht Club.

Mengutip informasi dari The Verge, Senin (21/2/2022), serangan ini berdampak pada sekitar 32 pengguna. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai NFT yang dicuri ini mencapai lebih dari USD 1,7 juta.

Adapun nilai tersebut diketahui dari nilai ETH dalam wallet akun pencuri yang menjual kembali NFT curiannya.

Terkait serangan ini, CEO OpenSea, Devin Finzer melalui akun Twitternya menjelaskan bahwa ini merupakan serangan phishing. Jadi, ia memastikan serangan terjadi bukan karena kerentanan yang ada di situs OpenSea.

"Kami tidak percaya serangan ini berhubungan dengan situs web OpenSea. Tampaknya 32 penggguna (yang menjadi korban) telah menandatangani payload berbahaya, lalu beberapa NFT mereka akhirnya dicuri," tulis akun @dfinzer.

Lebih lanjut ia menjelaskan, serangan ini sudah tidak aktif lagi. Selain itu, beberapa NFT yang dicuri juga sudah dikembalikan.

Kendati demikian, menurut Devin, OpenSea belum bisa memastikan situs web yang menipu pengguna untuk menandatangani pesan berbahaya. Ia pun menyarankan pengguna untuk selalu memastikan telah benar-benar masuk ke situs resmi OpenSea ketika menandatangani pesan.

Pengguna yang merasa terdampak serangan ini dan mungkin belum masuk dalam daftar diminta untuk bisa menghubungi OpenSea. "Jadi, kami bisa menyelidikinya secara menyeluruh," tulis Devin.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

80 Persen Konten NFT di OpenSea Karya Plagiat

Sanksi Keras Bagi Penjual NFT Foto KTP di OpenSea, Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Awas, jual NFT foto KTP di OpenSea terancam pidana dan denda Rp1 M. (unsplash/bjorn pierre).

Sebelumnya, OpenSea sebagai marketplace peer-to-peer NFT buatan Devin Finzer dan Alex Atallah ini dituding telah menjadi sarang pelaku kejahatan.

Pihak OpenSea mengakui tentang seberapa banyak aktivitas pemalsuan, plagiat, dan penipuan pada platform mereka.

“Lebih dari 80 persen NFT yang dibuat dengan tool ini adalah karya plagiat, koleksi palsu, dan spam,” kata OpenSea di utas Twitter.

Dikutip dari Vice, Sabtu (5/2/2022), hampir semua NFT yang dibuat menggunakan tool gratis di platformnya adalah hasil karya bajakan atau plagiat.

OpenSea Sedang Persiapkan Solusi

Hal ini diungkap OpenSea setelah perusahaan urung membatasi 50 item dapat dipakai secara gratis untuk membuat karya NFT di platformnya.

Meski ditentang oleh sejumlah pengguna, OpenSea berjanji akan mencari solusi untuk mencegah aksi penipuan serupa di masa mendatang.

“Selain membalikkan keputusan, kami sedang mengerjakan sejumlah solusi untuk memastikan kami mendukung pembuat konten sambil menghalangi pelaku jahat,” kata OpenSea.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya