Besok 30 April 2022, Kemkominfo Hentikan Siaran TV Analog di 3 Provinsi

Mulai 30 April 2022, Kemkominfo akan menghentikan siaran TV Analog yang dimulai di 3 wilayah, 3 provinsi, dan 8 kota/kabupaten di Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 30 Apr 2022, 10:33 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 13:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate bersama Jajaran Dirjen di Kemkominfo dan Pimpinan LPS mengadakan konferensi pers tentang Analog Switch Off (ASO)
Menkominfo Johnny G. Plate bersama Jajaran Dirjen di Kemkominfo dan Pimpinan LPS mengadakan konferensi pers tentang Analog Switch Off (ASO) (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan penghentian siaran tv analog/ Analog Switch Off (ASO) pada Sabtu, 30 April 2022, pukul 00.00 WIB. Selanjutnya mulai 1 Mei 2022, siaran televisi ditransmisikan secara digital.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, ASO dilakukan dalam tiga tahap di berbagai wilayah di Indonesia. Khusus tahap 1, ASO dilakukan di 56 wilayah di 166 kota/ kabupaten.

Namun, Johnny mengatakan, ASO tahap 1 tidak serentak dilakukan di 56 wilayah siaran, melainkan dimulai di 3 wilayah terlebih dahulu.

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi di 8 kota/ kabupaten," kata Johnny dalam konferensi pers persiapan ASO dan migrasi ke TV digital, Jumat (29/4/2022).

Johnny menyebutkan, ketiga wilayah tersebut adalah:

1. Wilayah siaran Riau 4: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Meranti

2. Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur 4: Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka

3. Wilayah Papua Barat 1: Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

Johnny pun mengajak masyarakat di ketiga wilayah di atas untuk mengecek apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran TV digital atau belum.

"Masyarakat yang (perangkat televisinya) belum bisa menerima siaran TV digital diharapkan segera memasang perangkat STB (set top box), sementara masyarakat miskin yang STB atau perangkat konektornya disediakan pemerintah, akan disediakan oleh penyelenggara multiplex (MUX)," kata Johnny.

Ada pun penyelenggara MUX tersebut adalah Lembaga Penyiaraan Pemerintah (LPP) TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yakni MNC Group, Media Group, Surya Citra Media (SCM), Viva, Transmedia, Rajawali Televisi (RTV), NTV, dan pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Pembagian STB Keluarga Miskin Diawasi

menkominfo
Menkominfo Johnny. G Plate

"Pemerintah, LPP, dan LPS penyelenggara MUX akan berkoordinasi secara intens dalam bentuk Satgas untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set Top Box untuk keluarga miskin," kata Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, upaya sosialisasi Analog Switch Off memang sudah dilakukan lebih dari 6 bulan. LPS maupun LPP sejauh ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dengan tepat sasaran agar masyarakat lebih memahami tentang jenis TV yang dimiliki serta perlu atau tidaknya ditambah STB, serta sosialisasi mengenai manfaat siaran digital penuh di Indonesia.

"Bagi pemirsa, ada banyak manfaat yang didapatkan. Dengan beralih ke TV digital, akan ada lebih banyak pilihan kanal. Digitalisasi akan membuat LPS memiliki kesempatan menghasilkan konten-konten yang variatif sehingga masyarakat bisa mendapatkan pilihan siaran yang lebih bayak," katanya.

Lebih lanjut, Jonny mengucap, siaran TV digital tanpa biaya juga akan menghasilkan tayangan yang lebih jernih, suara lebih bagus, dan teknologi lebih canggih.

Fakta-Fakta Tentang TV Digital

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.

Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat.

Tidak Perlu Berlangganan

Tiga Kriteria Penerima Bantuan STB dari Pemerintah
Ilustrasi: TV Digital

Usman pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.

1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet

2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.

Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.

3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.

"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.

Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.

 

 

Indonesia Terlambat Migrasi ke TV Digital

Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV Digital

Sebelumnya Dirjen IKP Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, "Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam."

Sementara, Malaysia dan Singapura telah selesai memigrasikan TV analog ke TV digital pada 2019. Thailand dan Vietnam pun telah selesai ASO pada 2020. Untuk itulah, Indonesia harus melakukan hal serupa, salah satunya agar terjadi efisiensi spektrum frekuensi.

Usman juga menjelaskan, di Indonesia pelaksanaan ASO dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat segera beralih dari TV analog ke siaran TV digital agar bisa menyaksikan kualitas siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan teknologi lebih canggih.

(Tin/Ysl)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya