Liputan6.com, Jakarta - Situs Kejari Garut diretas dengan alamat kejari-garut.go.id. Hingga berita ini naik, Kamis (4/8/2022), website ini belum kembali normal.
Dalam melakukan serangan, hacker menggunakan metode deface atau mengubah tampilan website, dengan menampilkan sejumlah informasi atau berita mengenai kasus Brigadir J.
Baca Juga
Sementara di bagian pojok kiri atas situs Kejari Garut, tertulis 'opposite6890' yang disebut sebagai kelompok pelaku peretasan.
Advertisement
"BUBARKAN SATGASSUS MERAH PUTIH!! REFORMASI POLRI!! JANGAN BIARKAN PEJABAT POLRI YANG TERLIBAT SATGASSUS MERAH PUTIH MENGAMBIL ALIH PENYIDIKAN PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA," tulis pelaku serangan lewat akun Instagram @opposite6890.bytes.
"Dengan begitu tidak ada lagi intervensi untuk mendapatkan keadilan untuk Brigadir Yosua. Semoga fakta yang sebenarnya terkait Pembunuhan Brigadir Yosua dapat diketahui luas oleh publik," sambungnya.
Akibat peretasan ini situs kejari-garut.go.id tidak bisa menampilkan berbagai layanan masyarakat dari Kejaksaan Negeri Garut melalui situs tersebut.
Di sisi lain, setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022 itu. Adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi tersangka. Lawan adu tembak Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. "Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Andi.
Dalam kasus ini, Bharada E dipersangkakan melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons Kubu Brigadir J
Polri telah menetapkan Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dikenakan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
Kubu Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta polisi memakai Pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).
Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.
"Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340," sebutnya.
Disamping itu, Kamaruddin juga meminta kepada penyidik untuk segera mengungkap tersangka lainnya. Terkhusus tersangka yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.
"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," sebutnya.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J ini. "Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik," sebutnya.
Advertisement
Diduga Sempat Terima Ancaman
Sebelum tewas pada 8 Jui 2022 lalu ketika baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J ternyata sempat mendapatkan beberapa kali ancaman pembunuhan. Demikian diungkap kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
"Bulan Juni 2022, dia curhat kepada orang yang dia percaya dia menangis sedih sekali, bahwa dia akan menghadapi kematian akibat diancam dan akan dibunuh," ujar Kamaruddin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/7).
Sejak Juni sampai Juli, kata Kamaruddin, ancaman itu berlanjut hingga terakhir di tanggal 7 Juli 2022 Brigadir J kembali mendapatkan ancaman saat berdinas di Magelang ketika mengawal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Masih diancam lagi pada momen berikutnya dan terakhir ancaman serius itu pada tanggal 7 juli 2022. ketika mereka di Magelang, diancam akan dihabisi apabila dia (Brigadir J) naik ke atas," kata Kamarudin.
Meski tidak memahami arti kalimat ancaman naik ke atas, namun Kamarudin memastikan jika kalimat yang terekam dalam dokumen elektronik itu telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik.
"Cuman naik ke atas ini belum mengerti apa yang dimaksud ini, tapi orang kepercayaan itu. Mengerti naik ke atas. Dan bukti ini telah saya serahkan kepada Jenderal yang ikut serta dari Jakarta untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Namun ketika ditanya soal siapa pihak yang mengancam, Kamarudin hanya mengungkap jika ancaman ke Brigadir J datang dari sesama anggota tanpa menyebutkan secara jelas identitas pelaku.
"Yang mengancam itu siapa, yang mengancam itu dilingkungan dia bekerja. Ya itu anggota lah, dia anggota Warga Negara Indonesia, dan kedua dia anggota Polri, kan dia (brigadir J) bekerja di Polri," bebernya.
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
Advertisement