Google Sepakat Bayar Rp 459,7 Miliar karena Lacak Lokasi Pengguna

Google bersedia membayar Rp459,7 miliar sebagai bentuk penyelesaian kasus atas gugatan pelacakan lokasi pengguna tanpa sepengetahuan si pengguna.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Jan 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 11:00 WIB
Google.   Pawel Czerwinski/Unsplash
Google. Pawel Czerwinski/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Google sepakat membayar USD 29,5 juta atau setara Rp 459,7 miliar untuk penyelesaian gugatan dua negara bagian AS, Indiana dan Washington D.C. Sekadar informasi, kedua negara bagian ini menuding Google melakukan praktik pelacakan lokasi yang dianggap mengelabui para pengguna.

Mengutip The Hackernews, Selasa (3/1/2023), raksasa internet tersebut wajib membayar USD 9,5 juta atau Rp 147,9 miliar ke Washington D.C dan USD 20 juta atau Rp 311,6 miliar ke Indiana. Kedua negara bagian ini sebelumnya menggugat Google karena dianggap melakukan pelacakan lokasi pengguna tanpa persetujuan mereka.

Penyelesaian gugatan ini menambah daftar panjang sanksi yang harus dibayarkan Google ke 40 negara bagian AS. Sebelumnya, Google sepakat membayar penyelesaian kasus sebesar USD 391,5 juta atau setara Rp 6 triliun pada 40 negara bagian AS akibat gugatan atas praktik yang sama.

Saat ini, Google juga masih menghadapi gugatan atas kasus serupa di Texas dan Washington, AS. Tuntutan hukum itu merupakan tanggapan atas pengungkapan di tahun 2018, Google terus melacak keberadaan pengguna di Android dan iOS melalui pengaturan disebut Aktivitas Web & Aplikasi, meski mereka menonaktifkan opsi Riwayat Lokasi.

Tidak hanya itu, Google juga dituding menggunakan pola gelap, merujuk pada pilihan desain dimaksudkan untuk menipu pengguna agar melakukan tindakan melanggar privasi mereka dan membagikan informasi secara berlebihan tanpa sepengetahuan mereka.

"Google menggunakan data lokasi dikumpulkan dari pengguna di Indiana untuk membuat profil terperinci dan menargetkan iklan. Namun, Google telah menipu dan menyesatkan pengguna tentang praktik ini setidaknya sejak 2014," demikian bunyi siaran pers dari pemerintah Indiana, pekan lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Informasikan ke Pengguna

Ilustrasi Mesin Pencari, Google Search
Ilustrasi Mesin Pencari, Google Search. Kredit: Photo Mix via Pixabay

Sesuai dengan penyelesaian pengadilan, perusahaan diperintahkan memberi tahu pengguna saat Riwayat Lokasi dan Aktivitas Web & Aplikasi diaktifkan.

Selain itu juga apakah data lokasi dikumpulkan, di samping langkah-langkah yang dapat diambil pengguna untuk menonaktifkan pengaturan dan menghapus data.

Perusahaan bermarkas di Mountain View ini juga diminta untuk memelihara halaman web yang mengungkapkan semua jenis dan sumber data lokasi yang dikumpulkannya.

Google juga diminta menahan diri untuk tidak membagikan informasi lokasi akurat pengguna dengan pengiklan pihak ketiga, tanpa persetujuan eksplisit.


Google Harusnya Hapus Otomatis Data Lokasi Pengguna

Google - Vania
Ilustrasi Google/https://unsplash.com/Arkan Perdana

Google juga dinilai perlu secara otomatis menghapus data lokasi yang berasal dari "perangkat atau alamat IP di Aktivitas Web & Aplikasi dalam waktu 30 hari", setelah memperoleh informasi.

Sebelumnya, pada November 2022, Google mencatat, tuntutan hukum tersebut didasarkan pada "kebijakan produk yang sudah ketinggalan zaman". Perusahaan juga mengatakan, telah meluncurkan sejumlah peningkatan privasi dan transparansi yang memungkinkan pengguna menghapus otomatis data lokasi yang terkait dengan akun mereka.


Google Janji Mau Informasikan ke Pengguna

Ilustrasi cara, logout akun, Google
Ilustrasi cara, logout akun, Google. (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

Lebih lanjut, Google menyatakan akan mulai memberikan informasi lebih detail mengenai kontrol Aktivitas Web & Aplikasi.

Selain itu Google juga meluncurkan pusat informasi dan toggle baru untuk mematikan pengaturan Riwayat Lokasi dan Aktivitas Web & Aplikasi, serta menghapus data sebelumnya di "satu langkah sederhana."

"Mengingat tingkat pelacakan dan pengawasan yang luas yang dapat disematkan oleh perusahaan teknologi ke dalam produk mereka yang dipakai secara luas, wajar jika konsumen diberi tahu tentang betapa pentingnya data pengguna," kata Jaksa Agung Washington D.C, Karl A Racine.

Adapun informasi yang perlu diberitahukan ke pengguna meliputi, setiap pergerakan Google untuk mengumpulkan, melacak, dan memakai data pengguna.

(Tin/Ysl)

Infografis Tekno Google Twitter
Infografis Tekno Google Twitter (liputan6/desi)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya