Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Berisi Konten Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan Kementerian Kominfo telah memutus akses situs dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 14 Jan 2023, 08:38 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2023, 08:38 WIB
Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan Kementerian Kominfo telah memutus akses situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. (Foto: Kemkominfo).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan telah memutus akses (blokir) tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses ini dilakukan sejak Kamis, (12/1/2023).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai dengan permintaan Bareskrim Polri.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," tutur Semuel seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (14/1/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, menurut Semuel, Tim AIS Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan pemantauan pada beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Tidak hanya situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup Facebook yang memiliki konten serupa. Temuan ini lantas disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh situs tersebut telah melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Semuel menuturkan, ada tiga situs yang sudah tidak diakses sejak Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Sementara empat situs lain akan diputus akses dalam kurun waktu 24 jam setelahnya.

Pemutusan akses dan akun media sosial itu dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh. Terlepas dari alasan apa pun, tindakan tersebut dilarang dan telah meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," ujar Semuel menjelaskan. Meski sudah dilakukan penutupan akses, Semuel tetap mendorong masyarakat untuk melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

 

Terobsesi Situs Jual Beli Organ Tubuh, 2 Remaja Makassar Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun

2 remaja makassar pembunuh bocah 11 tahun karena terobsesi situs jual beli organ tubuh manusia (Liputan6.com/Faiuzan)
2 remaja makassar pembunuh bocah 11 tahun karena terobsesi situs jual beli organ tubuh manusia (Liputan6.com/Faiuzan)

Sebelumnya, alasan dua remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yakni AD (17) dan MF (14) nekat menculik lalu membunuh MFS (11) akhirnya terungkap.

Polisi menyebut bahwa kedua pelaku yang masih di bawah umur itu terobsesi dengan sebuah situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal untuk berbagai bagian tubuh manusia.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis mengatakan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, kedua remaja yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia. Apalagi harga yang tertera di website tersebut mencapai jutaan dollar. 

"Pelaku AD mengaku nekat melakukan penculikan dan pembunuhan berencana karena terobsesi di Google Searching dengan website bernama Yandex yang dimana website tersebut bertransaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023). 

Azis menceritakan bahwa karena sangat tergiur dengan harga yang ada website jual beli organ tubuh tersebut, AD pun nekat merencanakan penculikan hingga membunuh.

Dia kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor ke salah satu mini market yang berada di Jalan Batua Raya, Kota Makassar untuk menculik MFS. 

 

Awal Mula Kejadian

2 remaja makassar pembunuh bocah 11 tahun karena terobsesi situs jual beli organ tubuh manusia (Liputan6.com/Faiuzan)
2 remaja makassar pembunuh bocah 11 tahun karena terobsesi situs jual beli organ tubuh manusia (Liputan6.com/Faiuzan)

Kala itu MFS diajak oleh AD untuk membantunya membersihkan rumah miliknya dengan imbalan uang Rp50 ribu. MFS pun tanpa pikir panjang bersedia ikut ke rumah AD. 

Setibanya di rumah AD, MFS diminta untuk menunggu sembari menonton di laptop miliknya. Saat itulah AD lalu melancarkan aksinya untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut. 

"Pelaku mencekik korban dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali hingga meninggal dunia," terang Azis.

Setelah memastinya MFS tak lagi bernyawa, AD lalu mengikat kaki MFS dan memasukkan jasadnya ke dalam kantong pelastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang jasad MFS ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros. 

"Jasad korban ditemukan di sana dalam keadaan terikat dan terbungkus kantong plastik," jelasnya.   

Kisah Sebelumnya

ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Sebelumnya diberitakan, MFS, seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan diculik lalu dibunuh dan mayatnya dibuang. Ironisnya pelakunya adalah dua orang remaja yakni AD (17) dan MF (14). 

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis membenarkan ihwal penculikan dan pembunuhan tersebut. Dia menyebutkan bahwa usai dibunuh pelaku lalu membuang jasad korban di Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros. 

"Pelakunya anak di bawah umur, mereka pelajar. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terikat dan terbungkus pelastik," kata Azis kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). 

Kejadian itu bermula ketika orangtua MFS mendatangi polsek panakkukang untuk melaporkan anaknya yang hilang sejak Minggu (8/1/2023). Foto MFS sendiri sempat viral di berbagai platform media sosial dengan keterangan telah hilang. 

"Orangtuanya melapor hari Senin," ucap Azis. 

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi dan CCTV ditemukan fakta bahwa MFS diculik oleh pelaku menggunakan sepeda motor di depan salah satu mini market yang berada di Jalan Batua Raya, Kota Makassar. 

"Dari situ anggota kami bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam," imbuhnya.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya