Liputan6.com, Jakarta - Apple saat ini tengah menghadapi gugatan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Perusahaan itu dituduh telah melakukan monopoli dan menghindari persaingan.
Dalam gugatannya, Departemen Kehakiman AS menggunakan Apple Watch sebagai salah satu bukti kalau Apple melakukan monopoli.
Baca Juga
Seperti diketahui, Apple Watch saat ini hanya kompatibel dengan perangkat besutan Apple, seperti iPhone. Menjawab tuduhan tersebut, perusahaan pun menyanggah kalau smarwatch besutan mereka eksklusif.
Advertisement
Mengutip informasi dari 9to5Mac, Senin (25/3/2024), Apple mengungkap sebenarnya perusahaan pernah mencoba agar bisa membawa Apple Watch ke Android.
Bahkan, perusahaan menghabiskan waktu sekitar tiga tahun untuk mencoba melakukan hal tersebut. Namun, rencana itu tidak dilanjutkan karena persoalan teknis dan gagasan untuk membawa Apple Watch ke Android pun dibatalkan.
Pernyataan ini pun sebenarnya mirip dengan laporan jurnalis Bloomberg Mark Gurman. Pada 2023, ia sempat mengungkap soal sejumlah pertimbang bisnis Apple, termasuk membawa Apple Watch ke Android.
Sebagai informasi, Apple saat ini memang tengah menghadapi gugatan dari Departemen Kehakiman AS. Disebutkan, Apple menyalahgunakan kendalinya atas App Store iPhone untuk "mengunci" pelanggan dan pengembang.
Dikutip dari BBC, perusahaan asal Cupertino itu dianggap mengambil langkah ilegal untuk menghalangi pengembang aplikasi yang dipandang bisa menyaingi aplikasi bawaaan Apple, serta membuat produk pesaingnya menjadi kurang menarik.
Laporan tersebut menuduh Apple menggunakan serangkaian upaya yang dapat mengubah aturan sekaligus membatasi akses terhadap hardware dan software besutannya agar bisa meningkatkan keuntungan.
AS Tuduh Apple Monopoli Pasar Smartphone, Perusahaan Lawan Balik!
Apple juga dituduh meningkatkan biaya bagi pelanggan dan menghambat inovasi.
“Apple telah mempertahankan kekuatan monopoli di pasar ponsel pintar tidak hanya dengan tetap menjadi yang terdepan dalam persaingan namun juga dengan melanggar undang-undang anti-trust (UU antimonopoli),” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers yang mengumumkan gugatan tersebut.
Laporan setebal 88 halaman tersebut berfokus pada lima area yang diduga disalahgunakan oleh Apple.
Misalnya, AS menuduh Apple menggunakan proses peninjauan aplikasinya untuk menjegal pengembangan superapp dan aplikasi streaming, karena khawatir aplikasi tersebut akan memberikan lebih sedikit dorongan bagi pelanggan untuk tetap menggunakan iPhone.
Laporan itu juga mengatakan bahwa Apple telah mempersulit koneksi iPhone ke smartwatch merek lain dan memblokir bank serta perusahaan keuangan lainnya untuk mengakses teknologi tap-to-pay miliknya.
Pemblokiran tersebut memungkinkan Apple memperoleh biaya miliaran dari pemrosesan transaksi Apple Pay.
Keluhan itu juga berfokus pada cara Apple memperlakukan pesan yang dikirim dari ponsel pesaingnya, membedakannya dengan ikon gelembung hijau dan membatasi video serta fitur lainnya.
Dikatakan bahwa tindakan Apple telah menciptakan “stigma sosial” yang membantu raksasa teknologi itu mempertahankan posisinya di pasar.
Advertisement
Apple Melawan Tuduhan dari Pemerintah AS
Kendati demikian, Apple melawan gugatan tersebut dan menyangkal klaim tersebut.
Apple mengatakan pelanggan setia terhadap pelayanannya karena fitur yang diberikan Apple dirasa bermanfaat
Selain itu, menurut Apple, berdasarkan hukum AS, perusahaan bebas memilih mitra bisnisnya. Mereka telah menunjuk pada masalah privasi dan keamanan untuk membenarkan aturannya.
Perusahaan mengatakan akan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan tersebut.
“Kami yakin gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum, dan kami akan melakukan pembelaan keras terhadapnya,” kata perwakilan Apple.
Ini merupakan tuntutan hukum ketiga yang dihadapi Apple dari pemerintah AS sejak 2009 dan gugatan antimonopoli pertama yang diajukan terhadap perusahaan tersebut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.
Jika pemerintah memenangkan persidangan, hal ini dapat memaksa Apple untuk merombak kontrak dan praktik yang ada saat ini, atau bahkan menyebabkan perpecahan di internal perusahaan.
Akibat kasus ini, saham Apple turun lebih dari 4% karena investor memperhitungkan implikasi dari pertarungan hukum tersebut.
Bukan Pertama Kalinya Apple Terkena Gugatan
Apple menghadapi reaksi hukum yang semakin besar atas ekosistem iOS dan praktik bisnisnya.
Mereka terlibat dalam kasus hukum yang panjang dengan Epic Games, pembuat Fortnite.
Bulan lalu, Apple didenda €1,8 miliar oleh Uni Eropa karena melanggar undang-undang persaingan dalam streaming musik.
Perusahaan tersebut telah mencegah layanan streaming untuk memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran di luar App Store Apple, kata Komisi Eropa.
Komisaris persaingan usaha Margrethe Vestager mengatakan Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar selama satu dekade, dan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghapus semua pembatasan.
Profesor Universitas Vanderbilt Rebecca Allensworth menyebut kasus ini sebagai "sebuah pertunjukan sinema", menyusul tuntutan hukum lain yang diajukan Departemen Kehakiman terhadap raksasa teknologi besar.
Dia mengatakan, hal ini adalah tentang meningkatkan fungsionalitas antar smartphone dan menjadikan teknologi dan perangkat lunak lebih mudah diakses oleh konsumen dan bisnis lainnya.
“Ini bukan tentang memecah Apple menjadi unit-unit kecil atau memisahkan divisi-divisi perusahaan,” katanya.
Advertisement