Ketua PANDI: Teknologi Blockchain Bisa Jadi Salah Satu Kunci Indonesia Berdaulat Digital

Blockchain sebagai teknologi yang terdesentralisasi dan bersifat tidak dapat diubah (immutable) dinilai bisa menjadi metode yang tepat untuk mewujudkan Indonesia Berdaulat Digital.

oleh Iskandar diperbarui 17 Mei 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 14:00 WIB
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menggelar acara akbar 'Indonesia Berdaulat Digital' pada 16-17 Mei 2024 di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menjaga integritas wilayah digital Indonesia.

PANDI Meeting 14: Indonesia Berdaulat Digital tersebut secara strategis juga menjadi momentum peluncuran white paper Infrastruktur Identitas Digital Terdesentralisasi Berbasis Teknologi Blockchain (IDCHAIN) dan aplikasi e.id.

Bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), PANDI juga mendorong kolaborasi ke arah pemanfaatan teknologi Blockchain sebagai Identitas Digital dalam Nota Kesepahaman yang disahkan di muka public, Kamis (16/5/2024).

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, mengatakan dengan adanya identitas digital yang berintegritas merupakan salah satu kunci Indonesia Berdaulat Digital.

Blockchain sebagai teknologi yang terdesentralisasi dan bersifat tidak dapat diubah (immutable) merupakan metode yang tepat untuk mewujudkannya,” ujar John Sihar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, IDCHAIN secara konseptual merupakan jaringan Blockchain untuk meningkatkan keamanan identitas digital dan memberdayakan pengguna dengan memberikan kontrol atas data pribadi mereka.

“Sementara itu, aplikasi e.id merupakan dompet identitas yang dirancang untuk mengelola identitas digital dengan mengintegrasikan domain .id, alamat web3, dan dokumen identifikasi resmi (seperti kartu identitas dan paspor) menjadi identitas digital terpadu,” ucap John memaparkan.

Rangkaian Acara Indonesia Berdaulat Digital

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI

Acara Indonesia Berdaulat Digital yang berlangsung pada 16-17 Mei 2024 terdiri atas rangkaian diskusi panel, talk show, FGD, forum kebijakan, dan rapat-rapat strategis yang masing-masing melibatkan para pemangku kepentingan internet di Indonesia.

Pada hari pertama, pembedahan tema “Indonesia Berdaulat Digital” dilakukan dalam empat sesi Diskusi Panel yang mencakup pembahasan terkait gagasan dasar, infrastruktur, ekosistem bisnis, teknologi serta aspek hukum dan kebijakan.

Kalangan pemerintah, akademisi, bisnis dan praktisi teknologi hadir mengisi rangkaian pembahasan tersebut.

Lalu di hari kedua, Meeting 14: Indonesia Berdaulat Digital akan menjangkau pembahasan sekitar tata kelola, industry, dan aspek teknikal Nama Domain .id.

Berbagai press conference juga digelar terkait Hasil Survey Pasar Nama Domain, acara internasional Asia Pacific Domain Name System Forum (APAC DNS) 2024 serta terkait Internationalized Second Level Domain Name (SLD IDN) Aksara Bali.

Pembahasan Judi Online

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, saat berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, saat berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI

Salah satu sesi sentral yang diselenggarakan adalah FGD Task Force Judi Online yang melibatsertakan Kominfo dan BSSN.

Aidil Chendramata, Wakil Ketua PANDI Bidang Operasi Registri, Riset dan Pengembangan menyatakan judi online merupakan persoalan yang sangat urgen untuk ditangani.

“Kerugian akibat judi online sudah mencapai triliun-an rupiah pada tahun 2023. Sepanjang 2023 ada sekitar 168 juta transaksi judi online dengan nilai Rp 327 trilliun Rupiah," ungkapnya.

Aidil menambahkan, sebanyak 2,7 juta pemain judi dari Indonesia dan 2,1 juta diantaranya adalah anak muda. Jumlah konten judi yang telah dinonaktifkan (suspend) pada 9 bulan terakhir sebanyak 1,6 juta nama domain atau sama dengan dua kali lipat jumlahnya pada tahun 2017-2013.

"Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama antar instansi dan masyarakat dalam memeranginya. Salah satunya, PANDI dapat berkontribusi dalam menjadi pemanfaatan Nama Domain .id yang bersih dari judi online,” ucapnya memungkaskan.

 

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya