Ikuti Eropa, Jepang Paksa Apple Buka Akses Toko Aplikasi Selain App Store

Mengikuti jejak Uni Eropa dengan Undang-undang Digital Market Act (DMA), Jepang akan membuat peraturan yang sama untuk perusahaan teknologi seperti Apple. Aturan ini akan memaksa Apple membuka akses ke toko aplikasi lain selain App Store.

oleh Robinsyah Aliwafa Zain diperbarui 25 Mei 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2024, 15:00 WIB
Toko aplikasi Apple, App Store (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)
Toko aplikasi Apple, App Store (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melihat kebijakan Uni Eropa terkait kewajiban Apple memberikan akses terhadap toko aplikasi pihak ketiga, Jepang sepertinya juga tertarik untuk menerapkan peraturan serupa.

Jepang berencana untuk meniru Undang-Undang Pasar Digital (Digital Market Act/DMA) Uni Eropa yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan dan mengurangi tindakan monopoli.

Dikutip dari Gizchina, Sabtu (25/5/2024), Parlemen Jepang saat ini sedang mengusulkan adanya undang-undang yang akan memaksa Apple mengizinkan pengguna memakai toko aplikasi lain untuk mengunduh aplikasi. 

Rancangan undang-undang tersebut sebenarnya telah diusulkan pada 2023 lalu. Kini, aturan tersebut sedang ditinjau oleh parlemen Jepang dan diperkirakan akan disahkan tak lama lagi.

RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan persaingan dan menurunkan harga aplikasi berbayar, dengan menargetkan Google dan Apple yang selama ini jadi pemain utama toko aplikasi.

RUU tersebut berasal dari tinjauan komprehensif ekosistem seluler oleh Komite Kompetisi Pasar Digital Jepang. Langkah legislatif ini mencerminkan tren global yang berkembang menuju regulasi pasar digital untuk memastikan persaingan yang adil dan perlindungan konsumen.

Hingga saat ini Apple belum secara resmi mengomentari rancangan undang-undang baru itu, perusahaan AS itu sebelumnya telah mengatakan bahwa tidak ada rencana untuk memonopoli pasar melalui praktik bisnisnya di App Store.

Meskipun RUU ini akan berdampak pada raksasa teknologi besar seperti Apple dan Google, pemerintah Jepang akan memiliki wewenang untuk menentukan perusahaan mana yang termasuk dalam peraturan tersebut.

 

 

Perusahaan Teknologi Besar Kena Dampaknya

Kantor Apple
Kantor Apple

Perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google dipastikan akan terkena dampaknya. Jika RUU tersebut berhasil lolos melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Jepang, RUU tersebut akan menjadi undang-undang.

Berbeda dengan negara lain, proses legislatif di Jepang tidak memerlukan tanda tangan perdana menteri agar suatu rancangan undang-undang dapat berlaku. Diperkirakan penerapan undang-undang yang dihasilkan dari RUU ini baru akan terjadi pada tahun 2025.

Jika proposal ini berhasil, akan menandai pergeseran lanskap pasar digital Jepang. Hal ini berpotensi membuka peluang baru bagi pengembang aplikasi.

Dengan menyelaraskan prinsip-prinsip DMA Uni Eropa, Jepang ingin menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif dan transparan. Dampak dari perubahan peraturan ini kemungkinan besar akan berdampak pada industri teknologi. Hal ini juga dapat mempengaruhi cara perusahaan besar beroperasi dan berinteraksi di pasar Jepang.

Apple Berjuang Lawan Denda Rp 31,2 Triliun Terkait Dugaan Praktik Monopoli App Store

Alamat Kantor Apple di Indonesia Terungkap
Kantor Apple di Beijing - ilustrasi (ist.)

Sementara itu, Apple juga sedang berjuang agar tidak kena denda di pasar Uni Eropa. Hal ini karena Apple tak terima dituduh memonopoli pasar. 

Oleh karena itu, mereka mengajukan banding atas keputusan denda, dengan alasan bahwa Uni Eropa gagal menemukan bukti yang dapat dipercaya mengenai kerugian konsumen.

Apple saat ini dilaporkan tengah menentang denda antimonopoli senilai €1,8 miliar (USD 1,95 miliar atau sekitar Rp 31,2 triliun) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.

Uni Eropa menjatuhkan hukuman pada Maret 2024 setelah Apple ditetapkan telah membatasi layanan streaming musik pesaing di App Store, menyusul keluhan dari Spotify pada 2019.

Menurut laporan Bloomberg, dikutip dari Engadget, Rabu (22/5/2024), Apple kini telah mengajukan gugatan dalam upaya untuk membatalkan keputusan tersebut.

Bersamaan dengan denda itu, Uni Eropa juga menginstruksikan Apple untuk berhenti memblokir platform streaming musik saingannya agar tidak memberi tahu pengguna bahwa mereka dapat mendaftar ke layanan mereka dengan biaya lebih rendah dari App Store.

Spotify mengklaim harus menaikkan harga berlangganan untuk menutupi biaya, terkait cara Apple menjalankan App Store.

Spotify pun tidak bisa meningkatkan tarif Premium secara langsung melalui aplikasi iOS, karena harus membayar komisi kepada Apple.

Bantahan Apple

Logo pada Kantor Apple
Logo pada Kantor Apple. (Unsplash/Trac Vu)

Apple menyatakan Spotify tidak membayar apa pun, meskipun Spotify memanfaatkan API, alat pengujian beta, dan lainnya.

Keluhan Spotify sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act).

Undang-undang tersebut menghentikan dominasi gatekeepers tertentu, termasuk Apple dan Google Play Store, yang melarang pengembang memberi tahu pengguna tentang cara yang lebih murah untuk membayar produk mereka di luar pasar aplikasi.

Uni Eropa saat ini sedang menyelidiki kedua perusahaan tersebut atas kepatuhan mereka terhadap aspek hukum tersebut.

Infografis Peringkat Investasi Indonesia
Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya