Kasus penyelenggaraan 3G yang melibatkan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indosat Tbk sudah sampai pada tahap putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indar Atmanto, Direktur Utama IM2, mendapat perhatian dari banyak pihak.
Indar dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan sanksi Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan IM2 diperintahkan membayar sanksi sebesar Rp 1,358 trilyun yang harus dibayar selama setahun setelah vonis berkeputusan tetap.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.
Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.
"Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2," kata Nonot.
Ia juga menambahkan jika putusan hakim ini konsisten maka akan ada efek domino bagi semua penyedia jasa internet di Indonesia. Sanksi serupa juga mengintai berbagai penyedia layanan internet dari skala kecil hingga besar.
"Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi. Kiamat internet sudah di depan mata, sebab jika putusan ini konsisten ISP kena semua donk. Kiamat sudah," imbuh Nonot.
Persidangan dalam perkara pidana dengan no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
Perjanjian kerjasama yang dijalin antara Indosat dan IM2 untuk menggelar layanan 3G yang dipermasalahkan Jaksa sebenarnya telah dianggap jelas oleh banyak pihak melalui kesaksian dan keterangan ahli.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan Jaksa. Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.
Namun, baik jaksa maupun hakim tetap melanjutkan proses hukum tersebut hingga berujung pada vonis bersalah bagi Indar maupun IM2. (den/dew)
Indar dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan sanksi Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan IM2 diperintahkan membayar sanksi sebesar Rp 1,358 trilyun yang harus dibayar selama setahun setelah vonis berkeputusan tetap.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.
Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.
"Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2," kata Nonot.
Ia juga menambahkan jika putusan hakim ini konsisten maka akan ada efek domino bagi semua penyedia jasa internet di Indonesia. Sanksi serupa juga mengintai berbagai penyedia layanan internet dari skala kecil hingga besar.
"Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi. Kiamat internet sudah di depan mata, sebab jika putusan ini konsisten ISP kena semua donk. Kiamat sudah," imbuh Nonot.
Persidangan dalam perkara pidana dengan no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
Perjanjian kerjasama yang dijalin antara Indosat dan IM2 untuk menggelar layanan 3G yang dipermasalahkan Jaksa sebenarnya telah dianggap jelas oleh banyak pihak melalui kesaksian dan keterangan ahli.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan Jaksa. Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.
Namun, baik jaksa maupun hakim tetap melanjutkan proses hukum tersebut hingga berujung pada vonis bersalah bagi Indar maupun IM2. (den/dew)