Liputan6.com, Purworejo - Polres Purworejo, Jawa Tengah menangkap 3 tersangka pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Ketiga tersangka memiliki modus yang hampir sama untuk memuluskan kejahatannya, yaitu dengan iming-iming akan menikahi korban atau memberi imbalan atau uang jajan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (13/10/2015), ketiganya masing-masing adalah Fajar Toto Ariffanto (23), Asip Muhrozin (29), dan Sumitro (50). Para tersangka ditangkap menyusul laporan keluarga para korban.
Baca Juga
2 Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan modus janji akan menikahi korban. Sementara tersangka Sumitro tega merusak masa depan korban yang tak lain teman main cucunya dengan iming-iming membelikan baju baru dan sandal.
Advertisement
Selain menjerat dengan undang-undang pidana, ketiga tersangka juga akan dikenai Undang-undang Perlindungan Anak.
"Masing-masing masih berumur 17 tahun, 11 tahun, dan 14 tahun. Ketiga tersangka dikenakan pasal 76 Junto 81 UU RI No 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem.
Terkait kasus serupa, Saladin tersangka pencabulan 10 anak di bawah umur di Kampung Gunung Agung, Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung hingga kini masih diperiksa polisi. Sementara ke-10 korban tindakan tak terpuji Saladin kini trauma, mereka enggan bermain keluar rumah. Kasus ini terungkap setelah 2 orangtua korban melapor ke polisi.
Tersangka yang berusia 50 tahun itu bahkan kerap sesumbar kebal hukum karena memiliki keluarga anggota kepolisian yang melindunginya. Dan memang sejumlah kasus yang pernah melibatkan tersangka hasilnya berakhir damai. (Mar/Mvi)