Segmen 6: Kenaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB

Masyarakat Indonesia dikagetkan dengan kenaikan beragam jenis tarif.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jan 2017, 06:47 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2017, 06:47 WIB
STNK
Padahal yang mengalami kenaikan adalah biaya penerimaan negara bukan pajak untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Pekan pertama di tahun 2017, masyarakat indonesia dikagetkan dengan kenaikan beragam jenis tarif, salah satunya adalah biaya pengurusan STNK dan BPKB. Lonjakan tarif administrasi kendaraan bermotor itu bahkan mencapai lebih dari 300 persen.

Lalu apa tanggapan masyarakat terhadap kenaikan tarif yang sempat menimbulkan kepanikan ini? Semuanya terangkum dalam kopi pagi, Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya