Mahasiswa Indonesia Ini Divonis di Australia karena Memperkosa Pria

Tamawiwy dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.

oleh Gautama Adianto diperbarui 12 Nov 2015, 17:48 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 17:48 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya