Orang Super Kaya Bertambah, Penerimaan Pajak Baru Rp 4,3 Triliun

Ditjen Pajak memastikan masyarakat super kaya ini dianggap telah patuh dalam kewajibannya membayar pajak

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Mar 2014, 15:14 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2014, 15:14 WIB
Fuad Rahmany
(Foto: Pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Penambahan jumlah orang super kaya baru di Indonesia belum sepenuhnya membawa kabar gembira. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru mengeluh minimnya penerimaan pajak di tengah makin menjamurnya kalangan miliarder di Tanah Air. 

Belum lama ini, majalah Forbes beberapa waktu lalu merilis daftar 50 orang terkaya di Indonesia atau bertambah sekitar 10 penghuni baru dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan jumlah pencapaian pajak untuk kategori perorangan non pekerja sepanjang 2013 memang sangat minim.

"Itu persoalannya, jumlah Rp 4,3 triliun itu dari PPH pribadi yang non karyawan," ungkap Fuad saat ditemui di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/3/2014).

Fuad menduga, penerimaan dari orang-orang kaya di Indonesia semestinya bisa lebih tinggi dari pencapaiannya selama ini. Alasannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diimbangi dengan pendapatan per kapita penduduk Indonesia.

Untuk penerimaan pajak di sektor pribadi yang berasal dari karyawan sendiri mencapai Rp 90 triliun sepanjang 2013.

Namun Fuad tidak serta merta menyalahkan tak imbangnya penambahan jumlah orang kaya baru dengan penerimaan pajak. Fuad mengatakan sebagian besar orang super kaya tersebut merupakan golongan masyarakat yang tertib pajak.

Pemerintah justru akan terus menggenjot penerimaan pajak individu lainnya yang non pegawai dengan penghasilan menengah. Hal ini dibarengi dengan meningkatkan pencapaian pajak dari orang super kaya.

"Selain itu yang harus bayar kan pemilik restoran, pemilik toko, dan lain-lainnya itu, itu banyak yang belum bayar pajak," tegas Fuad.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya