Pelaku Industri Asuransi Dukung Pungutan OJK

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendukung pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri keuangan termasuk asuransi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Apr 2014, 16:33 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 16:33 WIB
asuransi
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri keuangan termasuk asuransi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan OJK.

Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan, pihaknya telah mendukung pembentukan OJK sejal dari awal. Jadi dengan adanya pungutan OJK kepada industri keuangan telah menjadi konsekuensi AAUI.

"Pungutan OJK, AAUI asosiasi yang mendukung OJK, konseskuensinya keluarnya UU OJK yang ada pasal melakukan pungutan industri yang AAUI harus dukung," kata Julian, dalam laporan kinerja industri asuransi tahun 2013, di Kantor AAUI, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Menurut Julian, meski mendukung sepenuhnya pembentukan OJK, pihaknya juga memberikan masukan kepada OJK terutama soal pungutan. Pihaknya mengharapkan pungutan itu tidak memberatkan industri keuangan.

"Kami menginginkan pungutan itu tidak memberatkan industri, tetap mempertimbangkan adanya budget dari APBN. Kami berharap ada anggaran APBN yang membiayai OJK," tutur Julian.

Selain itu, agar terasa ringan OJK melakukan pungutan dengan cara berkala, satu kali pungutan saja. AAUI juga mengusulkan basis pemungutannya bukat aset tetapi premi dan modal.

"Sampai saat ini AAUI masih menunggu OJK pelaksanaan pungutan. Kalau teknis pelaksanaanya sudah dapat bisa memberikan pandangan juga," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya