Liputan6.com, Jakarta Meski mengundang pro dan kontra dari sejumlah kalangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap percaya diri mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan. Besaran iuran dipatok 0,03%-0,045% dari total aset perusahaan.
Implementasi ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.
Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, pungutan merupakan salah satu sumber pendanaan kegiatan OJK selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bisa suatu saat kegiatan kami dibiayai dari APBN saja, APBN plus pungutan serta pungutan saja. Mudah-mudahan pendanaan APBN plus pungutan bisa terealisasi tahun depan," ungkap dia saat Konferensi Pers tentang Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK di kantornya, Kamis (3/4/2014).
Dalam tahap awal operasinya, Rahmat mengaku, lembaga ini belum bisa menarik pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan lantaran terkendala payung hukum. Tak heran bila kegiatan operasional OJK selama kurun waktu 2012 sampai sekarang masih berasal dari APBN.
"Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayar melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014. Jadi pendanaan kami bisa dipenuhi dari APBN dan pungutan," terangnya.
Hal ini, kata dia, perlu dilakukan karena OJK merupakan lembaga negara yang harus dipertahankan eksistensinya sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.
Tugas dan fungsi OJK, antara lain, melaksanakan sebagian tugas negara dalam rangka melaksanakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
"Pungutan secara lebih dalam akan mendorong kinerja OJK lebih baik, stabil, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih memperhatikan konsumen serta nasabahnya," ucap Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menyebut, dari pungutan tersebut, OJK bisa meraup triliunan rupiah.
"Pungutan tahun ini diperkirakan akan terkumpul Rp 1,83 triliun dan akan digunakan untuk mendanai kegiatan OJK di periode 2015. Kalau tahun depan masih kurang, bisa dapat tambahan dari APBN," cetusnya.
Setor Pungutan Mulai 15 April, OJK Bisa Kantongi Rp 1,83 Triliun
Di tengah pro dan kontra, OJK tetap mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan.
diperbarui 03 Apr 2014, 16:24 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 16:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kedutan di Alis Kiri: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Medis
Arti Ridho dan Keutamaannya dalam Islam, Penting Dipahami
Arti dari Istiqomah: Makna, Keutamaan, dan Cara Menerapkannya dalam Kehidupan
Mengenal Didi Kempot, Sang Legenda Campursari dengan Lagu-Lagu Patah Hati
Arti Musyrik: Memahami Konsep, Ciri-ciri, dan Bahayanya dalam Islam
Fungsi Mitokondria: Pembangkit Tenaga Utama Sel
Naif adalah: Memahami Kesederhanaan dan Kepolosan dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Arti Oportunis: Memahami Sikap yang Kontroversial dalam Kehidupan Sosial
Wakili Mojokerto, 40 Atlet Dayung Jung Kwatu Binaan TNI AL Ikut Seleksi Porprov Jatim 2025
Narkoba adalah: Pengertian, Jenis, dan Bahaya Penyalahgunaannya
Maskapai Korea Selatan Puncaki Daftar 25 Maskapai Terbaik Dunia 2025, Garuda Indonesia di Posisi Buncit
Narsistik adalah: Memahami Gangguan Kepribadian yang Kompleks