Liputan6.com, Jakarta Meski mengundang pro dan kontra dari sejumlah kalangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap percaya diri mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan. Besaran iuran dipatok 0,03%-0,045% dari total aset perusahaan.
Implementasi ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.
Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, pungutan merupakan salah satu sumber pendanaan kegiatan OJK selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bisa suatu saat kegiatan kami dibiayai dari APBN saja, APBN plus pungutan serta pungutan saja. Mudah-mudahan pendanaan APBN plus pungutan bisa terealisasi tahun depan," ungkap dia saat Konferensi Pers tentang Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK di kantornya, Kamis (3/4/2014).
Dalam tahap awal operasinya, Rahmat mengaku, lembaga ini belum bisa menarik pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan lantaran terkendala payung hukum. Tak heran bila kegiatan operasional OJK selama kurun waktu 2012 sampai sekarang masih berasal dari APBN.
"Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayar melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014. Jadi pendanaan kami bisa dipenuhi dari APBN dan pungutan," terangnya.
Hal ini, kata dia, perlu dilakukan karena OJK merupakan lembaga negara yang harus dipertahankan eksistensinya sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.
Tugas dan fungsi OJK, antara lain, melaksanakan sebagian tugas negara dalam rangka melaksanakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
"Pungutan secara lebih dalam akan mendorong kinerja OJK lebih baik, stabil, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih memperhatikan konsumen serta nasabahnya," ucap Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menyebut, dari pungutan tersebut, OJK bisa meraup triliunan rupiah.
"Pungutan tahun ini diperkirakan akan terkumpul Rp 1,83 triliun dan akan digunakan untuk mendanai kegiatan OJK di periode 2015. Kalau tahun depan masih kurang, bisa dapat tambahan dari APBN," cetusnya.
Setor Pungutan Mulai 15 April, OJK Bisa Kantongi Rp 1,83 Triliun
Di tengah pro dan kontra, OJK tetap mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan.
diperbarui 03 Apr 2014, 16:24 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 16:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el
Istri Suka Ngomel Auto Tobat Berjemaah, Ustadz Das’ad Latif Ungkap Beratnya jadi Suami
Cemas Pemain Diaspora Habis, Erick Thohir Dorong Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
VIDEO: Pria Amuk Kades Diduga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank di Situbondo
350 Caption Selfie Singkat untuk Foto Instagram Keren
Apa itu Flowchart: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Copot Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kalau Saya Sekarang Disuruh Mundur, Saya Mundur!
Fungsi Botol Reagen: Peran Penting dalam Laboratorium Kimia
Top 3 Berita Hari Ini: Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi, Minta Tambahan Kuota Haji
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Kamis 9 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Sinopsis Anime Solo Leveling S2: Arise from the Shadow, Tayang Setiap Hari Sabtu di Vidio