Pemerintah Akan Batasi Jumlah Dana Pemda yang Masuk Deposito

Pemerintah berencana mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam deposito.

oleh nurmayanti diperbarui 23 Apr 2014, 11:15 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 11:15 WIB
Rupiah Kredit
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam deposito agar bisa segera mengalir untuk pembangunan daerah.

“Aturan ini bertujuan agar dana transfer daerah tidak mengendap di perbankan, melainkan mengalir untuk pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri sebagaimana dikutip situs Kementerian Keuangan, Rabu (23/4/2014).

Menkeu berharap agar jangan sampai itu (dana) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD), lalu disimpan kembali ke Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga dana kembali lagi ke pusat, dan mengakibatkan infrastruktur tidak terbangun di daerah.

Menurut Menkeu, pada tahun lalu, dana pemda yang idle dan mengendap di perbankan mencapai Rp109 triliun. Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk digunakan sebagai dana awal tahun 2014.

Terkait rencana pembatasan deposito dana Pemda itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan persetujuannya. "Saya setuju," ujar Gamawan Fauzi melansir laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Gamawan, Silpa pemda dari Desember hingga Maret memang biasanya tidak terpakai. Kalau tidak terpakai, anggaran tersebut boleh masuk deposito.

“Kalau masuk di giro bunganya hanya 3%, sedangkan di deposito mencapai 6% jadi pemda memperoleh keuntungan 3%,” katanya.

Namun, diakui Gamawan, penyimpanan uang di deposito ini dilakukan dengan catatan tidak dalam jangka waktu lama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya