4 Pilar Pemerintah Jaga 250 Juta Konsumen RI

Kementerian Perdagangan menetapkan empat pilar untuk melindungi konsumen Indonesia dari serbuan produk asing.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Apr 2014, 19:04 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 19:04 WIB
Mendag M Lutfi
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah penduduk yang mencapai 250 juta orang, membuat Indonesia menjadi pasar yang menggiurkan bagi para produsen bagi dari dalam maupun luar negeri.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, dengan jumlah sebesar ini, maka konsumen Indonesia harus pandai membentengi diri sendiri dari produk-produk dengan kualitas rendah.

"Kita harus menjadi konsumen yang cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri, yang memiliki pertunjuk dalam bahasa Indonesia dan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Lutfi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).

Sementara itu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan, sebagai upaya dalam melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan telah menetapkan 4 pilar kebijakan.

Pilar pertama yaitu adanya regulasi yang pro konsumen yang juga ada keseimbanan terhadap pelaku usaha. Pilar kedua, intensifikasi pengasawan barang beredar. "Jadi kalau diketahui ada yang tidak sesuai dengan SNI misalnya, maka itu bisa ditarik dari peredaran," kata Widodo.

Pilar ketiga, edukasi kepada konsumen dengan berbagai cara sosialisasi. "Sosiaslisi melalui media massa, lembaga pendiri atau motivator seperti melalui tokoh masyarakat sehingga dia bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak," jelas Widodo.

Dan pilar keempat, yaitu penguatan kelembagaan seperti BPKN, BPSK dan LPKSM. Dengan demikian, diharapkan baik pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen turut berperan serta dalam pencegahan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan K3L, yaitu kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya