Liputan6.com, Semarang - Penyederhanaan tarif cukai mulai memakan korban. Dalam 7 tahun terakhir, sekitar 3.000 perusahaan rokok nasional mengalami kebangkrutan.
Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mencatat dari 4.000 perusahaan rokok pada 2007, kini tinggal 1.000 yang masih bertahan.
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Bidang Pengupahan, Noerwito, menyebutkan jumlah perusahaan khusus di Jawa Tengah tersisa 500 dari sebelumnya 1.700 perusahaan. Penyebab gulung tikarnya perusahaan tersebut karena kebijakan tarif cukai rokok.
''Tarif ini sangat berpengaruh pada harga, semakin dipepetkan maka harga-harga per kelas akan kian mendekat. Tadinya ada ruang gerak, bagi tarif yang paling rendah, agak rendah, sedang hingga tinggi. Nah, kalau tarifnya mepet ya mau nggak mau berarti harga dari yang kelas paling rendah ke tinggi tidak jauh berbeda,'' kata Noerwito, Rabu (4/6/2014).
Selisih harga yang sangat tipis ini mempersulit pengusaha kecil untuk bersaing dengan pengusaha besar. Diperkirakan, pemilik modal terbesar yang akan bertahan, terutama para pengusaha asing.
"Yang paling mengkhawatirkan adalah pemberlakuan tarif tunggal pada cukai rokok. Jika hal itu diterapkan, dipastikan banyak pengusaha rokok yang gulung tikar. Hanya perusahaan yang punya modal yang akan bertahan, sedangkan yang bermodal kecil akan mengakhiri operasionalnya,'' jelas dia.
Noerwito juga tak setuju jika penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi tujuan untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Baca Juga
Menurutnya akan lebih mengena bila masyarakat yang diedukasi terkait bahaya merokok. ''Bukan justru melakukan simplifikasi tarif. Ini jelas mematikan para pengusaha,'' katanya.
Apindo berharap, pemerintah tetap memberikan perbedaan tarif cukai yang cukup. Sehingga memberikan ruang yang cukup bagi pengusaha-pengusaha kecil untuk tetap eksis, sedangkan pengusaha besar bisa tetap menempati kelasnya. (Nrm)
Advertisement