Angkutan Barang Dilarang Mondar-mandir di 8 Provinsi Saat Lebaran

Kedelapan provinsi itu meliputi wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2014, 13:50 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 13:50 WIB
Truk mengantri masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (3/8). Kemacetan terjadi karena lonjakan kiriman barang untuk stok terkait larangan pengoperasian truk selama arus mudik Lebaran.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada jalan nasional di 8 provinsi. Kedelapan provinsi itu meliputi wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2529/AJ.201/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran 2014.

"Kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di 8 provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi," tegas Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6/2014)

Larangan itu, kata dia, mulai berlaku pada 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Juli 2014 (H+1) pukul 00.00 WIB.
Sedangkan dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa jembatan timbang pada masa angkutan lebaran di 8 provinsi tak beroperasi.

"Mulai 21 Juli 2014 (H-7) sampai 5 Agustus 2014 (H+7), jembatan timbang akan digunakan sebagai rest area bagi pengguna jalan," ucap Mangindaan.

Meski begitu, tambah dia, larangan angkutan barang selama lebaran tak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Hal ini merupakan usulan dari Kementerian Pertanian. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan meminta kepada Kemenhub untuk mengizinkan kendaraan angkutan sembako atau bahan pangan tetap beroperasi pada H-4 sampai H-2. Terutama untuk bahan pangan segar, seperti cabai rawit, sayur mayur, dan lainnya.

"Biasanya puncak belanja terjadi pada H-1 untuk santapan lebaran. Kalau tidak diizinkan operasi, maka khawatir harga bisa naik karena distribusi tersendat walaupun pasokan ada," terang Rusman. (Fik/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya