Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada jalan nasional di 8 provinsi. Kedelapan provinsi itu meliputi wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2529/AJ.201/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran 2014.
"Kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di 8 provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi," tegas Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6/2014)
Larangan itu, kata dia, mulai berlaku pada 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Juli 2014 (H+1) pukul 00.00 WIB.
Sedangkan dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa jembatan timbang pada masa angkutan lebaran di 8 provinsi tak beroperasi.
"Mulai 21 Juli 2014 (H-7) sampai 5 Agustus 2014 (H+7), jembatan timbang akan digunakan sebagai rest area bagi pengguna jalan," ucap Mangindaan.
Meski begitu, tambah dia, larangan angkutan barang selama lebaran tak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Hal ini merupakan usulan dari Kementerian Pertanian. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan meminta kepada Kemenhub untuk mengizinkan kendaraan angkutan sembako atau bahan pangan tetap beroperasi pada H-4 sampai H-2. Terutama untuk bahan pangan segar, seperti cabai rawit, sayur mayur, dan lainnya.
"Biasanya puncak belanja terjadi pada H-1 untuk santapan lebaran. Kalau tidak diizinkan operasi, maka khawatir harga bisa naik karena distribusi tersendat walaupun pasokan ada," terang Rusman. (Fik/Ndw)
Angkutan Barang Dilarang Mondar-mandir di 8 Provinsi Saat Lebaran
Kedelapan provinsi itu meliputi wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
diperbarui 11 Jun 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 13:50 WIB
Truk mengantri masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (3/8). Kemacetan terjadi karena lonjakan kiriman barang untuk stok terkait larangan pengoperasian truk selama arus mudik Lebaran.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Onic Vior yang Lagi Viral, Foto Bareng Kekasih Jadi Sorotan
Jokowi Pilih Kampanye di Jawa Tengah Ketimbang Jakarta, Ridwan Kamil: Dimaklumi
Berhasil Jalani Kemoterapi, Kate Middleton Undang Penyintas Kanker ke Konser Natalnya di Westminster Abbey
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?
Siap Menangkan Andika-Hendi di Cilacap, Relawan Perkasa Bercahaya Mendeklarasikan Diri
Media Sosial Milik Donald Trump Jajaki Bisnis Perdagangan Kripto
Apa Arti dari Warna Merah: Makna Mendalam dan Pengaruhnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
5 Alasan Psikologis Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Memikirkan Seseorang
China Perluas Akses Bebas Visa untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
10 Emiten Pindah ke Papan Pengembangan Mulai 29 November 2024