Sebelum Lengser, SBY Diminta Sahkan KEN Jadi PP

Kebijakan Energi Nasional (KEN) akan menjadi landasan pelaksanaan sektor energi di pemerintahan berikutnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jun 2014, 21:29 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2014, 21:29 WIB
Poster SBY-Budiono
Presiden SBY dan Wapres Boediono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Dewan Energi Nasional (DEN) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengesahkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Anggota DEN Tumiran mengatakan, dengan disahkanya KEN menjadi PP oleh Presiden SBY yang juga menjabat sebagai Ketua DEN, maka akan ada kejelasan landasan di sektor energi.

"Jadi arahnya DPR supaya keluar dalam bentuk peraturan pemerintah. Setelah keluar dalam bentuk peraturan pemerintah untuk implemastasi eksekusi Rencana Umum Energi Nasional," kata Rinaldi di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Setelah menjadi PP, lanjut dia, pemerintah daerah juga diinstruksikan membuat acuan energi di daerahnya. Dengan begitu permasalahan energi di sejumlah daerah bisa diminimalisir.

"Di daerah juga ada rencana umum energi daerah. Kami berharap dengan rencana energi  ini tidak ada kelangkaan listrik kelangkaan energi lainnya seperti gas tidak ada," ungkapnya.

Rinaldi menyebutkan, salah satu poin dalam KEN adalah perubahan paradigma energi yang tidak lagi menjadi komoditi ekspor tapi penggerak pembangunan. Sehingga pemerintah harus mencari sumber pendapatan negara dari sektor lain.

"Dalam APBN share sumbangan energi kita besar. Hal itu dikarenakan pemerintah menempatkan energi sebagai komoditi ekspor yang menopang pendapatan pemerintah, energi tidak lagi jadi modal pembangunan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya