Liputan6.com, Jakarta - Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Dewan Energi Nasional (DEN) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengesahkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota DEN Tumiran mengatakan, dengan disahkanya KEN menjadi PP oleh Presiden SBY yang juga menjabat sebagai Ketua DEN, maka akan ada kejelasan landasan di sektor energi.
"Jadi arahnya DPR supaya keluar dalam bentuk peraturan pemerintah. Setelah keluar dalam bentuk peraturan pemerintah untuk implemastasi eksekusi Rencana Umum Energi Nasional," kata Rinaldi di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Setelah menjadi PP, lanjut dia, pemerintah daerah juga diinstruksikan membuat acuan energi di daerahnya. Dengan begitu permasalahan energi di sejumlah daerah bisa diminimalisir.
"Di daerah juga ada rencana umum energi daerah. Kami berharap dengan rencana energi ini tidak ada kelangkaan listrik kelangkaan energi lainnya seperti gas tidak ada," ungkapnya.
Rinaldi menyebutkan, salah satu poin dalam KEN adalah perubahan paradigma energi yang tidak lagi menjadi komoditi ekspor tapi penggerak pembangunan. Sehingga pemerintah harus mencari sumber pendapatan negara dari sektor lain.
"Dalam APBN share sumbangan energi kita besar. Hal itu dikarenakan pemerintah menempatkan energi sebagai komoditi ekspor yang menopang pendapatan pemerintah, energi tidak lagi jadi modal pembangunan," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Sebelum Lengser, SBY Diminta Sahkan KEN Jadi PP
Kebijakan Energi Nasional (KEN) akan menjadi landasan pelaksanaan sektor energi di pemerintahan berikutnya.
diperbarui 13 Jun 2014, 21:29 WIBDiterbitkan 13 Jun 2014, 21:29 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Menerima Zakat, Panduan Lengkap untuk Penerima dan Pemberi Zakat
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?