DPR Perpanjang Jabatan Mirza Sebagai Deputi Gubernur Senior BI

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada hari ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Jun 2014, 15:37 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 15:37 WIB
mirza adityaswara

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI merestui untuk memperpanjang masa jabatan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) hingga 2019. Sebelumnya, Mirza telah mengemban posisi tersebut sejak Oktober 2013.

Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rapat konsultasi masa persidangan IV tahun sidang 2013-2014 yang dilaksanakan pada 14 Mei 2014.

"Komisi XI DPR diberi penugasan untuk membahas calon Deputi Gubernur Senior BI tersebut," kata dia, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Kemudian menindaklanjuti keputusan rapat konsultasi, Komisi XI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mirza Adityaswara dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan. Mirza merupakan satu-satunya calon yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"Dengan memperhatikan pendapat dan pandangan faksi-fraksi berdasarkan musyawarah untuk mufakat Komisi XI menyetujui saudara Mirza Adityaswara sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-23/Pres/04/2014 perihal usul calon deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," tukasnya.

Adapun beberapa catatan yang wajib diperjuangkan dalam posisinya sebagai Deputi Senior BI yaitu:

1. Wajib menjaga kekompakan di antara Anggota Dewan Gubernur BI sesuai dengan prinsip kolektif dan kolegial seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.

2. Menurunkan tingkat suku bunga Bank Indonesia ke tingkat yang dapat memajukan kredit usaha kecil dan menengah menjadi berkembang.

3. Membuat schedule nilai tukar rupiah selama lima tahun dan memperjuangkan stabilitas dan memperkuat nilai tukar rupiah.

4. Melakukan koordinasi ketat dengan pemerintah sehingga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi tetap menjaga kesehatan fiskal APBN.

5. Memperdalam likuiditas pasar keuangan sesuai visi dan misi yang disampaikan dalam RDPU pada 9 Juni 2014.

6. Merumuskan indikator kinerja posisi masing-masing anggota Dewan Gubernur sebagai alat evaluasi capaian kinerja.

7. Target pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) harus dapat diukur kinerjanya. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya