Izin Ekspor Freeport Bakal Keluar Usai Renegosiasi Tuntas

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menuturkan,neraca perdagangan Indonesia akan terbantu bila kesepakatan renegosiasi Freeport diselesaikan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jul 2014, 19:32 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2014, 19:32 WIB
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal segera menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Ini merupakan janji pemerintah setelah perusahaan tambang tersebut menuntaskan enam poin renegosiasi kontrak.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, Freeport telah menyepakati seluruh poin yang ada dalam renegosiasi kontrak karya. Kesepakatan itu juga merujuk hal-hal yang ada di Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 9 Tahun 2012.

Itu artinya, kata dia, Freeport bisa mengantongi SPE konsentrat. "Setelah semuanya selesai, Freeport bisa langsung (ekspor) sesudah tandatangan (side letter)," tutur Lutfi di Jakarta, Senin (7/7/2014).

SPE, menurut Lutfi, akan keluar setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Iya (tunggu PMK). Itu tanya Menteri Keuangan," ucapnya.

Lutfi melanjutkan, aturan minerba sangat berpengaruh terhadap neraca perdagangan Indonesia. Dalam catatannya, Indonesia mengekspor mineral dan batu bara mentah, konsentrat emas dan pertambangan sekitar US$ 6 miliar pada tahun lalu.

"Jadi kalau ada perbaikan, konsentrat tembaga itu US$ 1,5 miliar jumlahnya. ini bisa terbantu," tandas Lutfi.  (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya