Dahlan Kirim Surat Pembayaran Hak Pegawai Merpati ke Kemenkeu

Dalam dua hari terahir, puluhan karyawan Merpati berunjuk rasa di depan kantor Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Agu 2014, 11:49 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 11:49 WIB
Demo Karyawan Merpati
(Fotografer: Pebrianto Eko Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dua hari terahir, puluhan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk menuntuk hak-hak yang belum dibayarkan perusahaan.

Untuk merespons hal itu, Kementerian BUMN mengaku akan segera mengirim surat ke Kemenkeu  soal pembayaran hak-hak karyawan Merpati.

"Besok bisa kita kirimkan," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, saat ditemui di kantor Jiwasraya, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Dalam rapat pimpinan Kementerian BUMN yang dilaksanakan di kantor Jiwasraya tersebut Dahlan mengaku juga membahas mengenai nasib Merpati.

Dahlan menjelaskan mekanisme penyelesaian Merpati selain terus mengusahakan restrukturisasi utang ke Kemekeu juga terlebih dahulu menyelesaikan utang ke pihak ketiga.

"Tadi Merpati kita bahas panjang sekali, intinya seperti yang saya bicarakan kemarin, bahwa sebelum dilakukan restrukturisasi, utang kepada pihak ketiga sekitar seribu pihak itu nilainya Rp 2 triliun diselesaikan dulu. Penyelesaianya lewat PKPU," tegasnya.

Sebekumnya, dalam aksi demo di Kemenkeu kemarin, Koordinator aksi demo, Purwanto mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan pejabat Kemenkeu selama ini Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mengajukan surat yang berisi pembayaran hak pegawai Merpati. Direktur Utama PLN itu hanya melayangkan surat restrukturisasi konversi utang ke Kemenkeu.

"Makanya kami mendesak Menteri BUMN meluncurkan surat terkait penyelesaian hak normatif pegawai ke Kemenkeu. Ini yang akan dibawa dalam rapat bersama Dahlan, besok," paparnya.

Kemenkeu, kata Purwanto, sangat empati terhadap kondisi perusahaan. "Semua pegawai menerima keputusan ini. Jadi tergantung Kementerian BUMN, dan jika sudah diajukan, Kemenkeu akan memproses surat tersebut sesuai prosedur," tandasnya. (Yas/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya