Ini Alasan Pajak Usaha Tambang Mulai Ditelusuri

Ditjen pajak akan memfokuskan penggalian pajak di sektor pertambangan karena mempertimbangkan banyak hal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2014, 14:38 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2014, 14:38 WIB
Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) akan menyisir lebih dalam Wajib Pajak (WP) di sektor pertambangan.

Pasalnya sebagian besar pelaku usaha di sektor pertambangan belum menyetor pajak yang menjadi kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan, pihaknya akan memfokuskan penggalian pajak di sektor pertambangan karena mempertimbangkan banyak hal.

"Dari awal banyak usaha pertambangan yang nggak benar, mulai dari proses perizinan, ketidakjelasan lokasi sampai mangkirnya WP dari setoran pajak. Jadi ketika didatangin pegawai pajak, usaha sudah diperjualbelikan, nggak ada orangnya, dan sebagainya," tutur dia di kantornya, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Kata Fuad, Ditjen Pajak masih belum maksimal menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Penyebabnya, lanjutnya, banyak WP kurang tertib atau taat melaksanakan kewajibannya.

"Kita banyak tax losses di sektor ini, padahal potensinya besar. Makanya kita harus segera menertibkannya, sebab kalau tidak, kita nggak bisa mengejar mereka," tegasnya.

Sementara Kepala Bareskrim, Suhardialius melaporkan, sebanyak 11 ribu usaha pertambangan yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada 2.000 WP yang sudah membayar pajak.

"Sedangkan 9.000 WP lain belum bayar pajak. Coba kalau satu WP bayar Rp 20 miliar saja, sudah bisa Rp 180 triliun kita dapatkan penerimaan negara. Ini akan menambah pemasukan, makanya kita mau implementasikan," jelasnya.

Dari data Ditjen Pajak, Aulis mengaku, dari 40 juta WP Perorangan atau Pribadi, baru 25 juta WP yang memenuhi kewajibannya menyetor pajak.

Sedangkan untuk WP Badan Usaha baru tercatat 550 ribu yang membayar pajak dari 12 juta WP Badan Usaha.

"Kalau ada penyimpangan baik itu dari WP ataupun petugas pajak, bahkan sampai kongkalikong, maka kita akan proses dan tindak tegas. Nggak ada ampun, sebab pajak merupakan tulang punggung pembangunan," tandas dia. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya