Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mempermudah perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tandjung mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Dalam Negeri.
Chairul mengungkapkan, melalui penyederhanaan perizinan usaha mikro juga memberi perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu juga pendampingan untuk mendapat akses pendanaan ke perbankan.
"Mereka juga akan dapat pendampingan dari institusi terkait dan dapat memiliki akses ke bank. Selama ini susah ngakses ke bank. Dengan izin ini, usaha mikro bisa langsung buka account, bisa akses kredit, misalnya KUR yang diinisiasi perbankan atau lembaga keuangan non bank," kata Chairul, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Chairul menambahkan, jika sudah mendapat izin, untuk pengusaha mikro tidak dikenakan retribusi dari instansi manapun, hal tersebut menjadi insentif bagi pengusaha mikro. Sedangkan pengusaha Kecil Menengah hanya akan dikenakan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Apabila sudah dapat izin, pemda tidak boleh kenakan retribusi ke mikro. Sifatnya insentif," ungkapnya.
Untuk mendapat perizinan, bagi mengusaha mikro cukup meminta izin di tingkat kecamatan, sedangkan pengusaha Kecil Menengah meminta izin di tingkat kabupaten Kota.
Menurut Chairul, izin yang dikeluarkan hanya berupa satu lembar kertas dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, untuk membuat izin tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Izinnya berupa satu lembar kertas. Untuk urus begitu simpel, hanya perlu KTP elektronik karena sudah ada seluruh database. Unsur know your customer sudah terpenuhi," jelasnya.
Untuk menerapkan kemudahan ini, akan tertuang di dalam Keputusan Presiden, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Terbatas. Setelah sidang tersebut Chairul berharap kemudahan ini bisa langsung diterapkan awal September.
"Akhir bulan harapannya selesai. Sidang ratas diagendakan, supaya perpres segera dikeluarkan. Mendagri nanti undang gubernur, walikota, dan lain-lain untuk sosialisasi perpres," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan restribusi ke UMKM bila sudah mendapatkan izin.
diperbarui 20 Agu 2014, 14:29 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 14:29 WIB
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengobati Gigitan Tomcat: Panduan Lengkap Penanganan dan Pencegahan
Cara Mengobati Mimisan dengan Mudah dan Efektif
Cara Menenangkan Diri: 21 Metode Efektif untuk Mengatasi Stres dan Kecemasan
Dicap Gemuk, Pria Ini Ternyata Punya Tumor Seberat 27 Kg di Perut
Cara Menambah Nafsu Makan: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Selera Makan
Cara Membuat Salad Sayur dengan Mayonaise: Hidangan Segar dan Lezat
Saham Asia Pasifik Melonjak Menanti Hasil Pemilu AS
Harga dan Spesifikasi Nubia V60 yang Diklaim Punya Performa Gahar
Profil Zul Zivilia: Perjuangan sebagai TKI, Vokalis Band, dan Kasus Hukum yang Menimpa
Unggah Video Tanpa Batas, Kapan Pun dan Di Mana Pun dengan HYFE dari XL Prioritas, Cuma Rp90 Ribu!
Prabowo Bakal Bagi-Bagi Tanah Gratis ke PNS dan Rakyat Kecil, Ini Lokasinya
Setan Diciptakan dari Api, Apakah Kepanasan saat di Neraka? Ini Jawaban Gus Baha