Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mempermudah perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tandjung mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Dalam Negeri.
Chairul mengungkapkan, melalui penyederhanaan perizinan usaha mikro juga memberi perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu juga pendampingan untuk mendapat akses pendanaan ke perbankan.
"Mereka juga akan dapat pendampingan dari institusi terkait dan dapat memiliki akses ke bank. Selama ini susah ngakses ke bank. Dengan izin ini, usaha mikro bisa langsung buka account, bisa akses kredit, misalnya KUR yang diinisiasi perbankan atau lembaga keuangan non bank," kata Chairul, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Chairul menambahkan, jika sudah mendapat izin, untuk pengusaha mikro tidak dikenakan retribusi dari instansi manapun, hal tersebut menjadi insentif bagi pengusaha mikro. Sedangkan pengusaha Kecil Menengah hanya akan dikenakan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Apabila sudah dapat izin, pemda tidak boleh kenakan retribusi ke mikro. Sifatnya insentif," ungkapnya.
Untuk mendapat perizinan, bagi mengusaha mikro cukup meminta izin di tingkat kecamatan, sedangkan pengusaha Kecil Menengah meminta izin di tingkat kabupaten Kota.
Menurut Chairul, izin yang dikeluarkan hanya berupa satu lembar kertas dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, untuk membuat izin tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Izinnya berupa satu lembar kertas. Untuk urus begitu simpel, hanya perlu KTP elektronik karena sudah ada seluruh database. Unsur know your customer sudah terpenuhi," jelasnya.
Untuk menerapkan kemudahan ini, akan tertuang di dalam Keputusan Presiden, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Terbatas. Setelah sidang tersebut Chairul berharap kemudahan ini bisa langsung diterapkan awal September.
"Akhir bulan harapannya selesai. Sidang ratas diagendakan, supaya perpres segera dikeluarkan. Mendagri nanti undang gubernur, walikota, dan lain-lain untuk sosialisasi perpres," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan restribusi ke UMKM bila sudah mendapatkan izin.
Diperbarui 20 Agu 2014, 14:29 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 14:29 WIB
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skenario Polri Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
Kaidah Imam Al-Ghazali Lailatul Qadar 2025 Jatuh pada Malam ke-23 Ramadhan, Ini Kata Guru Sekumpul
Jenis Makanan Penurun Gula Darah, Penderita Diabetes Wajib Tahu
Sejarah dan Filosofi Lebaran Ketupat, Tradisi Lama yang Masih Dipertahankan
Cara Merebus Telur Agar Tak Retak dan Mudah Dikupas, Simak Tipsnya
Arsenal Terima Kabar Buruk di Jeda Internasional, Bek Italia Kembali Masuk Ruang Pasien
Lawan Superlek di ONE 172, Nabil Anane Tetap Berpuasa
Gemuruh Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Apa Upaya Mitigasi Bencana?
Mengenal Tradisi Kebo-keboan dari Banyuwangi
Misteri 'Lubang Hitam' di Samudra Pasifik Terungkap, Ini Faktanya
Strategi Polda Metro Jaya Urai Kemacetan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
WNI Korban Online Scam: Dijanjikan Kerja di Thailand, tapi Berakhir di Myawaddy Myanmar