Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mempermudah perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tandjung mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Dalam Negeri.
Chairul mengungkapkan, melalui penyederhanaan perizinan usaha mikro juga memberi perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu juga pendampingan untuk mendapat akses pendanaan ke perbankan.
"Mereka juga akan dapat pendampingan dari institusi terkait dan dapat memiliki akses ke bank. Selama ini susah ngakses ke bank. Dengan izin ini, usaha mikro bisa langsung buka account, bisa akses kredit, misalnya KUR yang diinisiasi perbankan atau lembaga keuangan non bank," kata Chairul, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Chairul menambahkan, jika sudah mendapat izin, untuk pengusaha mikro tidak dikenakan retribusi dari instansi manapun, hal tersebut menjadi insentif bagi pengusaha mikro. Sedangkan pengusaha Kecil Menengah hanya akan dikenakan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Apabila sudah dapat izin, pemda tidak boleh kenakan retribusi ke mikro. Sifatnya insentif," ungkapnya.
Untuk mendapat perizinan, bagi mengusaha mikro cukup meminta izin di tingkat kecamatan, sedangkan pengusaha Kecil Menengah meminta izin di tingkat kabupaten Kota.
Menurut Chairul, izin yang dikeluarkan hanya berupa satu lembar kertas dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, untuk membuat izin tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Izinnya berupa satu lembar kertas. Untuk urus begitu simpel, hanya perlu KTP elektronik karena sudah ada seluruh database. Unsur know your customer sudah terpenuhi," jelasnya.
Untuk menerapkan kemudahan ini, akan tertuang di dalam Keputusan Presiden, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Terbatas. Setelah sidang tersebut Chairul berharap kemudahan ini bisa langsung diterapkan awal September.
"Akhir bulan harapannya selesai. Sidang ratas diagendakan, supaya perpres segera dikeluarkan. Mendagri nanti undang gubernur, walikota, dan lain-lain untuk sosialisasi perpres," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan restribusi ke UMKM bila sudah mendapatkan izin.
diperbarui 20 Agu 2014, 14:29 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 14:29 WIB
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Cacingan pada Orang Dewasa: Kenali Gejala dan Penanganannya
Tips Menjadi Wanita Berkelas: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Diri
Soal Kenaikan PPN 12%, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-mencle
10 Makanan Khas Pemalang yang Wajib Dicoba, Dari Nasi Grombyang hingga Kraca
Ciri-ciri Biduran: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
7 Potret Haru Wulan Guritno Pamer Momen Kebersamaan dengan Sang Mama Rayakan Hari Ibu
Rudal Yaman Hancurkan Tel Aviv Israel, Sistem Pertahanan Arrow Gagal Menangkis
Tujuan Berpikir Kritis: Mengasah Kemampuan Analisis dan Pemecahan Masalah
Suasana Buruk Terasa di Ruang Ganti, Bek Manchester United Salahkan Rekannya Usai Dipermalukan Bournemouth
Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Rp 120 Triliun dari China
Samsung Pecat Sejumlah Karyawan karena Bocoran Galaxy S25
Jarang Dibahas, Gus Baha Beberkan Peran Malaikat dalam Sistem Alam Raya