Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mempermudah perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tandjung mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Dalam Negeri.
Chairul mengungkapkan, melalui penyederhanaan perizinan usaha mikro juga memberi perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu juga pendampingan untuk mendapat akses pendanaan ke perbankan.
"Mereka juga akan dapat pendampingan dari institusi terkait dan dapat memiliki akses ke bank. Selama ini susah ngakses ke bank. Dengan izin ini, usaha mikro bisa langsung buka account, bisa akses kredit, misalnya KUR yang diinisiasi perbankan atau lembaga keuangan non bank," kata Chairul, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Chairul menambahkan, jika sudah mendapat izin, untuk pengusaha mikro tidak dikenakan retribusi dari instansi manapun, hal tersebut menjadi insentif bagi pengusaha mikro. Sedangkan pengusaha Kecil Menengah hanya akan dikenakan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Apabila sudah dapat izin, pemda tidak boleh kenakan retribusi ke mikro. Sifatnya insentif," ungkapnya.
Untuk mendapat perizinan, bagi mengusaha mikro cukup meminta izin di tingkat kecamatan, sedangkan pengusaha Kecil Menengah meminta izin di tingkat kabupaten Kota.
Menurut Chairul, izin yang dikeluarkan hanya berupa satu lembar kertas dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, untuk membuat izin tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Izinnya berupa satu lembar kertas. Untuk urus begitu simpel, hanya perlu KTP elektronik karena sudah ada seluruh database. Unsur know your customer sudah terpenuhi," jelasnya.
Untuk menerapkan kemudahan ini, akan tertuang di dalam Keputusan Presiden, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Terbatas. Setelah sidang tersebut Chairul berharap kemudahan ini bisa langsung diterapkan awal September.
"Akhir bulan harapannya selesai. Sidang ratas diagendakan, supaya perpres segera dikeluarkan. Mendagri nanti undang gubernur, walikota, dan lain-lain untuk sosialisasi perpres," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan restribusi ke UMKM bila sudah mendapatkan izin.
diperbarui 20 Agu 2014, 14:29 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 14:29 WIB
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan
Apa Arti Masyaallah Tabarakallah: Makna, Manfaat, dan Waktu Mengucapkannya yang Tepat
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi Disorot Media Jepang
Indonesia Bakal Punya 10 Kejuaraan Pacuan Kuda Sepanjang 2025
Peneliti UGM Desak Pemerintah Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran
Hasil LaLiga Barcelona vs Alaves: Menang 1-0, El Azulgrana Dekati Real Madrid
Program 3 Juta Rumah Bisa Bantu Atasi Kelebihan Pasokan Semen
Cara PHE ONWJ Hijaukan Pesisir Pantai
Kebakaran Terjadi di Belakang Ponpes Yapink Tambun Bekasi