BBM Subsidi Naik Rp 2.000 per Liter, Negara Hemat Rp 96 Triliun

Penyesuaian harga BBM bersubsidi merupakan keputusan strategis di situasi pemerintahan transisi seperti sekarang ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Agu 2014, 13:46 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2014, 13:46 WIB
SBY dan Jokowi 1
(ANTARAFOTO/Nyoman Budhiana)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintahan Joko Widodo untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada tahun depan. Pasalnya dengan kebijakan tersebut, akan ada penghematan anggaran negara hampir Rp 100 triliun.

"Kalau pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi di 2015 sebesar Rp 1.000 per liter, kita bisa saving Rp 48 triliun. Sedangkan kalau naik Rp 2.000 per liter, saving-nya Rp 96 triliun," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri ditemui saat menjadi Pembicara di Indonesia Banking Expo, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Nilai penghematan tersebut, menurut dia, mampu mempersempit defisit anggaran hampir sekira satu persen. Artinya dengan menyesuaikan harga BBM subsidi, kata Chatib, pemerintahan Jokowi dapat menurunkan defisit anggaran dari 2,32 persen dalam RAPBN 2015 menjadi 1,32 persen.

"Saya itu orang yang paling senang jika (anggaran) BBM subsidi dipotong. Jika saya potong subsidi Rp 2.000 per liter, saya harus konsultasi dengan pemerintahan baru, apakah benar mau dipotong," jelasnya.

Penyesuaian harga, tambah dia, merupakan keputusan strategis di situasi pemerintahan transisi seperti sekarang ini. Mengambil kebijakan tersebut tentu bukan perkara mudah.

"Saya nggak tahu apa yang dibahas saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden baru Jokowi kemarin selama dua jam. Tapi yang saya baca menyangkut RAPBN 2015 dan APBNP 2014. Mudah-mudahan ada keputusan strategis karena kita punya ruang untuk meng-adress semua itu," paparnya.

Perubahan tersebut, baik dari asumsi makro, belanja kementerian atau lembaga, program sesuai visi misi dapat dimasukkan dalam RAPBN atau APBNP 2015  yang sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-undang (UU).

"Visi misi program dari Presiden baru nanti diturunkan dalam RPJMN, lalu turun lagi ke RKP lalu ke APBN Perubahan 2015," pungkas Chatib. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya