Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih menutup rapat perhitungan anggaran rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Padahal transparansi ini sangat penting dibuka karena menyangkut kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI menyebutkan, bangunan untuk rumah pensiunan kedua pemimpin ini.
Pertama, bangunan tersebut harus memiliki ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan Presiden dan Wapres serta keluarga, desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Selain itu, spesifikasi bahan bangunan rumah harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;serta kenyamanan dan keamanan penghuni; maupun fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
"Bangunan sebagaimana dimaksud dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," bunyi PMK tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengungkapkan, anggaran rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres harus wajar dan sesuai PMK.
"APBN kita kan Rp 2.000 triliun. Ya kemampuan negara sesuai itu. Tapi intinya yang wajar lah berdasarkan (benchmark) PMK," ujarnya usai Rakor Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Wapres di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Kata Hadiyanto, pihaknya sudah menghitung besaran maksimum plafon anggaran sesuai PMK dengan luas seluruh lantai bangunan 1.500 meter persegi.
Sedangkan perhitungan total nilai anggaran, untuk tanah (nilai pasar tanah terendah per meter persegi dikalikan 1.500 meter persegi). Dan total nilai bangunan (biaya pembangunan rumah kualitas baik per meter persegi kali 1.500 meter persegi.
"Benchmark rumah negara sudah diitung, tapi angkanya belum bisa di disclose karena masih ada yang harus dilengkapi lagi. Dan untuk lokasi (rumah) tanyakan ke Sekretaris Negara," terang dia. (Fik/Ndw)
Berapa Anggaran Ideal Buat Rumah Jatah Pensiun SBY & Boediono?
Anggaran rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres harus wajar dan sesuai PMK. Berapa angkanya?
diperbarui 09 Okt 2014, 18:29 WIBDiterbitkan 09 Okt 2014, 18:29 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Penyelenggaraan Piala Dunia 2026, Presiden FIFA Sampaikan Terima Kasih pada Donald Trump
Mendikti Satryo Sebut Demo ASN di Kemdiktisaintek Karena Persoalan Mutasi
Styrofoam Termasuk Sampah Apa: Panduan Lengkap Pengelolaan dan Dampaknya
Startup Perplexity AI Tawarkan Diri Bergabung dengan TikTok AS
Maruarar Sirait: Urus Izin Bangun Gedung Kurang dari 1 Jam
Arti Mimpi Menemukan Emas: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkapnya
Tanggul Sungai Cabean Jebol, Banjir Terjang Ratusan Rumah Warga di 3 Desa di Demak
Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat, Boleh atau Tidak?
Terkadang Merasa Doa Tak Didengar Tuhan? UAH Ungkap Cara Tak Terduga Allah Kabulkan Harapan Manusia
Top 3 News: Cerita ASN yang Diusir hingga Dipecat Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro
6 Fakta Menarik Gunung Geulis Manggahang yang Punya 3 Jalur Pendakian
Aneka Resep Toge Dimasak Apa: 40 Kreasi Lezat dan Bergizi