Pemerintah Bakal Percepat Perizinan Migas Lewat Layanan 9 Pintu

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2014, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2014, 16:15 WIB
Proyek Migas
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perizinan menjadi salah satu kendala utama pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan perizinan sembilan pintu untuk memangkas proses perizinan sehingga lebih mudah.

Plt. Kepala Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas), Johanes Widjonarko mengatakan, dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan menjadi sembilan pintu.

"Ini yang kami harapkan cepat diselesaikan, mensinkronisasi 69 peraturan itu," kata Widjonarko seperti yang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu (12/10/2014).

Salah satu penyebab berjibunnya izin tersebut merupakan dampak dari partisipasi daerah yang sangat tinggi. Untuk itu, diperlukan peningkatan komunikasi antara seluruh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Proses pengelompokan perizinan ini, lanjut Widjonarko, akan dibahas dalam rapat di Kemenko Perekonomian, dengan mengundang instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk meneliti apakah ada yang saling tumpang tindih karena ini dari berbagai sektor," ungkap Widjonarko.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kendala-kendala yang dalam pengembangan migas di Indonesia dapat diatasi.

Pemerintah wajib meningkatkan kapasitas produksi sumber energi, baik minyak dan gas, batubara dan listrik untuk meningkatkan ketahanan energi. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya