Liputan6.com, Jakarta - Perizinan menjadi salah satu kendala utama pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan perizinan sembilan pintu untuk memangkas proses perizinan sehingga lebih mudah.
Plt. Kepala Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas), Johanes Widjonarko mengatakan, dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan menjadi sembilan pintu.
"Ini yang kami harapkan cepat diselesaikan, mensinkronisasi 69 peraturan itu," kata Widjonarko seperti yang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu (12/10/2014).
Salah satu penyebab berjibunnya izin tersebut merupakan dampak dari partisipasi daerah yang sangat tinggi. Untuk itu, diperlukan peningkatan komunikasi antara seluruh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
Proses pengelompokan perizinan ini, lanjut Widjonarko, akan dibahas dalam rapat di Kemenko Perekonomian, dengan mengundang instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk meneliti apakah ada yang saling tumpang tindih karena ini dari berbagai sektor," ungkap Widjonarko.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kendala-kendala yang dalam pengembangan migas di Indonesia dapat diatasi.
Pemerintah wajib meningkatkan kapasitas produksi sumber energi, baik minyak dan gas, batubara dan listrik untuk meningkatkan ketahanan energi. (Pew/Gdn)
Pemerintah Bakal Percepat Perizinan Migas Lewat Layanan 9 Pintu
Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas.
diperbarui 12 Okt 2014, 16:15 WIBDiterbitkan 12 Okt 2014, 16:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tulang Tengkorak: Pelindung Vital Otak dan Pembentuk Wajah
6 Kota Ini Punya Sebutan Paling Unik di Dunia, Tertarik Mengunjungi?
Khawatir Dampak PPN 12 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli
Fungsi Garis Lintang: Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya
7 Panduan Mix and Match Model Baju Hijab Kasual yang Nyaman dan Modis untuk Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan