Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi fatwa rokok haram oleh MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak sependapat dengan fatwa MUI. Rokok itu mubah, sebab itu ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal di Jakarta, ditulis Selasa (14/10/2014).
PBNU menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok.
Menurut Arwani, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Dia juga mengklaim, kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'makruh' untuk pengikut PBNU.
"Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok ‘makruh’ karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani.
Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010 lalu.
"Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan," ujarnya.
Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.
"Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.(Dny/Nrm)
PBNU Tak Sepakat dengan MUI soal Fatwa Haram Rokok
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009.
Diperbarui 04 Okt 2014, 10:28 WIBDiterbitkan 04 Okt 2014, 10:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengecilkan AC, Panduan Lengkap untuk Kenyamanan Optimal
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu
8 Harta yang Wajib Dizakatkan, Jangan Sampai Lupa Ditunaikan
Cara Menghapus Cache Mudah dan Efektif, Bantu Tingkatkan Kinerja Perangkat
PP 11 Tahun 2025 Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos? Ini Penjelasannya
Cara Membatalkan Pesanan di TikTok Shop, Mudah dan Cepat
350 Kata Kata Puasa Buat Pacar yang Romantis dan Penuh Makna
3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Terbakar, Apa Penyebabnya?
Profil Yoo Yeon Seok, Aktor Top Korsel yang akan Gelar Fan Meeting di Jakarta April 2025
350 Kata Bijak tentang Cinta yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Jadwal dan Link Live Streaming All England 2025, Rabu 12 Maret di Vidio: Aksi Gregoria hingga Fajar/Rian