82 Perusahaan Tambang Sudah Teken Amandemen Kontrak

82 perusahaan tersebut terdiri dari 24 pemegang kontrak karya (KK) dan 58 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Okt 2014, 18:41 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2014, 18:41 WIB
5foto-pacitan130901a.jpg
Sebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sampai dengan 10 Oktober 2014, terdapat  82 perusahaan tambang yang telah menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan (renegosiasi).

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, R. Sukyar mengatakan, 82 perusahaan tersebut terdiri dari 24 pemegang kontrak karya (KK) dan 58 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

"Renegosiasi ini amanat Undang-Undang Minerba Pasal 169," kata Sukhyar, di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Sukhyar menambahkan, pihaknya terus mendorong perusahaan tambang yang belum melakukan amandemen kontrak, dari total 107 perusahaan tambang pemegan KK dan PKP2B.

"Pemerintah saat ini dalam proses renegosiasi dengan 34 Perusahaan KK untuk mineral dan 73 Perusahaan PKP2B," ungkapnya.

Menurutnya, jika pemerintah Kabinet Indonesia bersatu jilid II belum menyelesaikan amandemen kontrak seluruh perusahaan tersebut sampai masa jabatan berakhir, tugas tersebut akan dialihkan ke pemerintah baru.

"Kami terus melakukan renegosiasi. Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya selesai, kami serahkan ke pemerintahan mendatang," pungkasnya.

Enam poin renegosiasi adalah penciutan luas wilayah, keberlangsungan operasi dalam bentuk izin usaha, penerimaan negara, divestasi saham, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta mengutamakan penggunaan barang dan jasa lokal. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya