Izin Perusahaan dengan NPWP Bodong Terancam Dicabut

Kepemilikan NPWP bodong dan pelanggaran pajak kerap terjadi dari perusahaan pertambangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Okt 2014, 19:07 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2014, 19:07 WIB
Pajak
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan banyak nama badan hukum tak terdaftar dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) bodong dalam laporan masyarakat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru mengantongi izin operasi. 
 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan hal ini kerap terjadi dari perusahaan pertambangan.   
 
"Banyak korporasi ternyata datanya nggak betul. Soal izin ternyata memakai nama badan hukum yang tidak tercatat di tempat kami, NPWP tidak dikenal di Ditjen Pajak, tapi tetap keluar izin usaha pertambangan (IUP)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/10/2014). 
 
Menurut dia, Ditjen AHU mempunyai kewajiban menerima pendaftaran dari badan-badan hukum, seperti pengisian nama badan usaha, pemegang saham, alamat dan NPWP. Dan beberapa informasi menunjukkan ada laporan NPWP yang tidak ditemukan dalam database DJP.  
 
"Jadi nantinya badan hukum harus mendaftar via online, memberi data yang betul karena kalau nggak akan ditelusuri Dirjen Pajak," terang Harkristuti.
 
Dari catatan dia, sudah ada sekira lebih dari 500 ribu badan usaha yang terdaftar secara online di Kemkumham. 
 
Sementara Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany berharap agar kerjasama dengan Kemkumham dalam pemanfaatan data online dapat meregistrasi ulang seluruh NPWP badan usaha yang terdaftar di lembaga tersebut. 
 
"Semua NPWP divalidasi, cek ulang ke database kita walaupun butuh beberapa tahun atau bulan. Cari tahu kebenaran perusahaan ini milik siapa, dan kalau nggak cocok sama kita, cabut izinnya. Negara kita jadi lebih kuat," papar dia. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya