Liputan6.com, Bengkulu - Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu mengusulkan Upah Minimum Provinsi atau UMPÂ 2015Â sebesar Rp 1,9 juta per bulan. Usulan ini berdasarkan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikonversi dalam kebutuhan hidup minimum per bulan pada kisaran Rp 1,5 juta-Rp 1,9 juta per bulan.
Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, penetapan UMP 2015 mengacu pada KHL tertinggi. Melalui hasil survei atau rekomendasi dari dewan pengupahan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,9 juta. Karena Idealnya UMP tahun depan diperkirakan tidak akan di bawah KHL.
"Semua bahan pokok serta inflasi naik. Karena UMP di bawah Rp 1,5 juta dinilai tak sesuai dengan biaya kebutuhan hidup layak buruh," terang Sumardi di Bengkulu (21/10/2014)
Dijelaskan Sumardi, penetapan UMP diupayakan melalui musyawarah mufakat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewakili kalangan pengusaha, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan dewan pengupahan yang akan difasilitasi pemerintah.
"Nanti kita bawa rapat dulu. Untuk nominal UMP, nanti kita cari tetapkan melalui musyawarah mufakat. Memang harus diakui masih ada selisih antara Apindo dengan SPSI, tapi nanti kita cari jalan tengahnya," ujar Sumardi.
Menurutnya, jika ada yang belum cocok nantinya akan dibahas lebih lanjut melibatkan semua pihak terkait. Sehingga saat UMP ditetapkan tidak ada yang merasa dirugikan, baik perusahaan maupun buruh. Hasil penetapan nantinya dilaporkan ke pusat untuk merinci angka UMP se-Indonesia.
Pihaknya masih menunggu rekomendasi DPP, pastinya UMP bisa Rp 1,6 juta atau diambil dari angka tertinggi KHL Rp 1,9 juta sesuai permintaan SPSI. Dalam pelaksanaannya, perusahaan akan diminta mematuhi keputusan yang akan diberlakukan 1 Januari 2015.
Sebelumnya, rapat pembahasan UMP yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berlangsung alot. Karena masih ada perbedaan jumlah usulan antara Apindo dengan SPSI. Dengan akhirnya ada kesepakatan kenaikan UMP berdasarkan hasil survei KHL di 10 kabupaten/kota dalam penentuan kenaikan UMP 2015.
Wakil Ketua DPP M. Rusdi menjelaskan, usulan KHL yang mereka tetapkan terendah Rp 1,48 juta dan tertinggi Rp 1,59 tidak akan berubah sesuai dengan kesepakatan rapat KHL. Nantinya hasil penilaian KHL dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), angka KHL terendah Rp 1,6 juta serta tertinggi Rp 1,9 juta juga akan dilampirkan.
Baca Juga
"KHL diambil dari rata-rata hasil seluruh survei yang dilakukan perwakilan SPSI, pemerintah, Apindo serta Akademik dari Universitas yang netral. Survei dilakukan dengan mengambil data ketiga obyek di setiap kabupaten. Jumlah item yang disurvei mencapai 60 item sesuai Permen No 13 tahun 2012 tentang Penentuan Upah Minimum Provinsi," pungkas Rusdi komentari UMP 2015. (Yuliardi Hardjo Putra/Ndw)
Advertisement