Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 10 orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 hingga 31 Oktober 2014.
Direktur Jenderal Pajak pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K Tumakaka menjelaskan, dari 10 orang tersebut, 7 orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri "Untuk 3 orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/11/2014).
Wahju melanjutkan, 10 orang tersebut merupakan anggota dari 4 jaringan. dari penelusuran PPNS Ditjen Pajak , dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar, sedangkan 2 jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah kejahatan yang dilakukan. Selain itu, PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tahun 2014, PPNS Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus operandi lain yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memungut pajak tapi tidak menyetor.
Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak tahun 2014, 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. (Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Tangkap 10 Oknum Penerbit Faktur Pajak Palsu
Dua jaringan penerbit faktur pajak palsu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:04 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 19:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Doa-Doa Para Nabi yang Bisa Berikan Dampak Luar Biasa
Viral Baru Lebaran Melayu Didesain ala Ultraman, Ternyata Ada Peminatnya
Asal-usul Ceres, Planet Katai yang Diduga Miliki Air
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan