Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 10 orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 hingga 31 Oktober 2014.
Direktur Jenderal Pajak pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K Tumakaka menjelaskan, dari 10 orang tersebut, 7 orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri "Untuk 3 orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/11/2014).
Wahju melanjutkan, 10 orang tersebut merupakan anggota dari 4 jaringan. dari penelusuran PPNS Ditjen Pajak , dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar, sedangkan 2 jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah kejahatan yang dilakukan. Selain itu, PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tahun 2014, PPNS Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus operandi lain yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memungut pajak tapi tidak menyetor.
Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak tahun 2014, 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. (Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Tangkap 10 Oknum Penerbit Faktur Pajak Palsu
Dua jaringan penerbit faktur pajak palsu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:04 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 19:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lansoprazole adalah Obat untuk Mengatasi Gangguan Asam Lambung
Pakaian dan Gaya Anies Baswedan di Baliho Pramono Anung-Rano Karno Bikin Salah Fokus
Ukraina Vs Rusia Kembali Memanas, Harga Emas Berkilau Lagi
Pesan Menyentuh Penggembala Kambing Ini Bikin UAH Menangis
Aplikasi Google Search Android Kini Punya Tab Notifications Baru, Update Lebih Cepat
Tak Mau Balik ke Old Trafford, Pemain Ini Ogah Bantu Masalah Amorim di Manchester United
Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024: Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Daerah pada Malam Hari
Lim Ji Yeon Bintangi Drakor Thriller House of Lies di Vidio, Ini Sinopsis Lengkapnya
Penyebab Inflasi Adalah: Memahami Faktor-faktor yang Memicu Kenaikan Harga
Donald Trump Bakal Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Ilegal
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 19 November 2024, Ada EXCL hingga PTPP
Timnas Indonesia Vs Saudi Berlaga di GBK Hari Ini, 7 Rute Transjakarta Diperpanjang Jam Operasional