Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 10 orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 hingga 31 Oktober 2014.
Direktur Jenderal Pajak pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K Tumakaka menjelaskan, dari 10 orang tersebut, 7 orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri "Untuk 3 orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/11/2014).
Wahju melanjutkan, 10 orang tersebut merupakan anggota dari 4 jaringan. dari penelusuran PPNS Ditjen Pajak , dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar, sedangkan 2 jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah kejahatan yang dilakukan. Selain itu, PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tahun 2014, PPNS Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus operandi lain yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memungut pajak tapi tidak menyetor.
Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak tahun 2014, 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. (Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Tangkap 10 Oknum Penerbit Faktur Pajak Palsu
Dua jaringan penerbit faktur pajak palsu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:04 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 19:04 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Floem dan Xilem, Jaringan Pengangkut Vital pada Tumbuhan
VIDEO: Penumpang yang Selamat Berjalan Menjauh dari Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan
Fungsi Pengendalian Sosial, Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Masyarakat
Direksi dan Komisaris PGN Kompak Beli Saham PGAS pada 24 Desember 2024, Segini Harganya
8 Potret Erina Gudono Gelar Akikah Bebingah di Solo, Bersamaan Ultah Kaesang
VIDEO: 38 Orang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan
Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Prediksi Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United: Setan Merah Mencari Momentum Kebangkitan di Boxing Day
Antisipasi Lonjakan Nataru 2024/2025, Menko AHY Pastikan Tol Prambanan-Klaten Siap Dilintasi
Respons Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ada Wanita Tak Rela Suami Menikah dengan Bidadari Surga
Japan Airlines Kena Serangan Siber, Penjualan Tiket hingga Penerbangan Terganggu
Film Adaptasi A Business Proposal Versi Indonesia Tayang Februari 2025, Ada Ardhito Pramono hingga Ariel Tatum