BBM Naik, ASDP Sesuaikan Tarif Penyeberangan

Rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12 persen.

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Nov 2014, 20:17 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 20:17 WIB
merak asdp

Liputan6.com, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyesuaikan tarif penyeberangan di  13 lintasan antar provinsi
seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ketigabelas lintasan tersebut adalah Merak Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk,  Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian –Tanjung Api Api, Sape-Labuhan Bajo, Sape-Waikelo, Labuhan Bajo-Jampea, Pagimana-Gorontalo, Bitung Ternate, Mamuju-Balikpapan, Batulicin-Garongkong dan Namlea-Sanana.

Pemberlakukan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respon pasca keputusan pemerintah menaikan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi.

” Rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12 persen. Kenaikan ini akan sedikit membantu mengurangi beban operasional penyedia jasa kapal penyeberangan yang harus menanggung kenaikan harga solar bersubsidi sebesar 36%, “ kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S. Baskoro, Kamis (20/11/2014).

Penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan berbeda-beda di tiap lintasan, bervariasi dari 1,3-9,95 persen.

Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate (9,95 persen) karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang.

“Sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial dan perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX ,” jelas dia.

Corporate Secretary Christine Hutabarat, menambahkan, kenaikan tarif penyeberangan kali ini terpaksa harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kepada pengguna jasa ditengah beban usaha yang pasti meningkat karena kenaikan harga solar subsidi.

“Pasca kenaikan tarif ini seharusnya tidak ada alasan bagi operator kapal untuk mengurangi kualitas pelayanannya. Jangan sampai operator juga makin membebani pengguna jasa dengan memberikan pelayanan yang tidak baik,” tegas dia. (Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya