Batasi Tamu Pesta, MenPAN-RB Tak Berniat Langgar Privasi Pejabat

"Tak ada maksud kami batasi hak asasi manusia dan privasi dalam melaksanakan pesta resepsi dan sejenisnya," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Des 2014, 12:07 WIB
Diterbitkan 08 Des 2014, 12:07 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara. Para pejabat negara, termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan akan dibatasi jumlah undangan yang menghadiri.

Dia mengatakan, pembatasan tersebut untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah. Serta, dia menyebutkan dengan pembatasan itu menunjukan birokrat yang dekat dengan masyarakat.

"Tidak ada maksud kami batasi hak asasi manusia dan hak privasi dalam melaksanakan pesta resepsi dan sejenisnya. Perlu disadari jadi birokrat merupakan pilihan yang diambil, birokrat haruslah merakyat mencerminkan segala aktivitas dengan  kesederhanaan," kata Yuddy di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Dia menerangkan, jika pesta tidak dibatasi terlebih untuk hari libur maka lebih banyak menimbulkan kerugian. Sebut dia, adanya kemacetan dimana-mana. Lalu polisi yang seharusnya istirahat malah bekerja. Padahal menurutnya, segala aktivitas di tempat umum pun harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Rakyat tidak menikmati pestanya. Kita antre berja-jam salamab, ini tidak efisien," lanjutnya.

Dengan pembatasan itu, dia mengatakan akan diperoleh hasil yang lebih positif. Yuddy mengatakan, pembatasan undangan bisa dipetik manfaat seperti dana sisa belanja digunakan untuk tabungan anak, penghematan biaya katering, dan memberikan kelonggaran bagi polisi.

Dia menekankan, dengan pembatasan tamu undangan pejabat akan semakin dekat dengan masyarakat. "Ini bukan batasi hal privasi, ini mengembalikan kewibawaan aparatur sipil negara," tandas dia. (Amd/Ndw)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya