Pengusaha Minta Pembatasan Impor Gula Mentah Ditinjau Ulang

Pengusaha mendesak pemerintah mengkaji kembali wacana pembatasan impor gula mentah (raw sugar).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Des 2014, 16:13 WIB
Diterbitkan 13 Des 2014, 16:13 WIB
Gula

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mendesak pemerintah mengkaji kembali wacana pembatasan impor gula mentah (raw sugar) yang merupakan bahan baku gula rafinasi. Asosiasi meminta segera kejelasan tentang izin impor tersebut, pasalnya jika dibiarkan maka akan mengancam industri minuman ringan dalam negeri.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo menerangkan, gula rafinasi merupakan salah satu kompononen utama bagi industri makanan dan minuman. Dia mengatakan izin impor raw sugar mesti ada segera, hal itu lantaran butuh waktu 1,5 - 2 bulan untuk pemrosesan sehingga bisa diterima pengguna. Namun, apabila pemerintah menunda-nunda maka dipekirakan akan banyak produsen yang menghentikan usahanya.

"Dengan masih tidak adanya kepastian tentang penerbitan izin impor raw sugar dari pemerintah yang terjadi saati ini maka kepastian produksi industri minuman ringan di awal 2015 menjadi terancam. Bahkan dalam perhitungan kami apabila dalam Desember ini izin belum diterbitkan, maka dipastikan produksi minuman ringan sekitar Januari 15 akan terhenti," kata dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).

Belum lagi, dia mengatakan kebutuhan akan raw sugar dari dalam negeri kian meningkat setiap tahunnya mengikuti pertumbuhan industri nasional.

"Di tahun 2014, kebutuhan raw sugar bagi industri minuman dan makanan dalam negeri adalah sekitar 3 juta ton. Di 2015, angka ini diperkirakan dapat naik berkisar 8-10 persen sejalan dengan estimasi pertumbuhan industri minuman dan juga makanan dalam negeri" ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mengeluarkan izin importisasi raw sugar sebanyak 600 ribu ton. Jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pada awal tahun 2015 yakni bulan Januari hingga Maret. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya