Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 168 pengemplang pajak yang dicegah dan ditangkal untuk pergi ke luar negeri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah tersebut dan meminta mereka segera melakukan tanggung jawabnya pada negara.
"Ya kalau tidak bayar pajak itu bisa dicekal, bisa ditahan. Itu UU loh yang mengatur," tegas JK, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Advertisement
JK juga menuturkan pemerintahan saat ini tidak akan memberi ampun bagi mereka yang tak mau bayar pajak. Apalagi, fokus pemerintah untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur butuh dana.
"Oh ya harus (bayar pajak). kalau orang bersalah tentu ada hukumnya dan itu ada hukumnya," katanya.
Para pengemplang pajak itu terdiri dari 40 warga negara asing, terdiri dari 33 orang Asia, 2 orang Amerika, 3 orang Australia, dan 2 orang Eropa.
Total utang pajak mereka mencapai Rp 57,2 miliar. Sementara, pengemplang pajak dari warga Indonesia berjumlah 128 orang dengan total utang Rp 541,6 mliar.
Jumlah tersebut masih akan meningkat karena Ditjen Pajak tengah memproses 487 usulan pencegahan yang terdiri dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak pribadi.(Silvanus/Nrm)